Sosper di Sebulu Kukar, Reza Fahlevi Terima Laporan Jalan Rusak
KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi 2 DPRD Kalimantan Timur, Reza Fahlevi, dicerca sejumlah pertanyaan oleh masyarakat Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara, Sabtu siang 28 Agustus 2021. Sejumlah pertanyaan masyarakat disampaikan kepada Legislator dari Partai Gerindra ini tentang masih banyaknya jalan rusak di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Satu keluhan warga itu datang dari Pahrul Jannah, warga Sebulu peserta kegiatan yang mempertanyakan komitmen wakil rakyat memperjuangkan wilayahnya untuk mendapatkan biaya perbaikan.
“Kalau melintas di jalan pengendara seperti sedang melakukan goyang inul. Bahkan saat ini warga kesulitan datang ke ibukota kecamatan apalagi usai hujan lebat mengguyur desa Sebulu,” ujar Pahrul Jannah.
Menanggapi pertanyaan warga, Reza Fahlevi menyatakan akan menyampaikan kepada rekan-rekan kami di DPRD Kaltim.
“Aspirasi dari masyarakat ini baik dan menjadi perhatian kami anggota DPRD Kaltim khususnya kami dari Komisi 2. Apa yang dikeluhkan warga akan kamis ampaikan kepada rekan-rekan kami di DPRD Kaltim,” ujar Reza Fahlevi, yang merupakan anggota DPRD Kaltil Dapil Kutai Kartanegara.
Menurut Reza Fahlevi, apa yang dikeluhkan oleh beberapa warga Sebulu mengenai jalan rusak tadi sebenarnya sudah dalam pembahasan di DPRD Kaltim.
“Apa yang disampaikan tadi sudah dalam tahap pelelangan dan sebentar lagi akan proses pekerjaannya. Kami di DPRD Kaltim berkomitmen melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Reza Fahlevi.
“Kami sedih jika ada jalan rusak di daerah Kaltim. Apalagi yang dikatakan tadi jalan naik kendaraan seperti naik odong-odong,” ujar Reza Fahlevi.
Saat ini, ujar Reza Fahlevi, masyarakat memiliki dua opsi yang bisa dilakukan jika ingin meminta adanya perbaikan jalan di daerah ini. Pertama adalah melalui APBD Provinsi Kaltim langsung dari Dinas PU. Kedua pembangunan infrastruktur jalan dari bantuan keuangan APBD provinsi Kaltim.
Reza Fahlevi yang datang ke Kecamatan Sebulu untuk melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, juga memberikan arahan terkait proses pengusulan proyek yang benar. Namun kedua-duanya bisa ditempuh asalkan keluarnya surat permintaan pengajuan proyek pembangunan jalan itu melalui proses yang benar.
“Yang terjadi saat ini kepala desa tanpa diketahui pemerintah kabupaten langsung meminta kepada pemprov sehingga usulan itu tidak pernah dikabulkan,” ujar Reza Fahlevi.
Menurut Reza Fahlevi, seharusnya seluruh perangkat desa hingga Pemkab yang mengusulkan sehingga usulan yang disampaikan ke pemerintah bisa terealisasi. Menurut Reza Fahlevi perlu pemahaman mekanisme administrasi sosial, khususnya untuk hal-hal sepeti surat-menyurat dari ke pemerintah provinsi .
“Silakan buat surat ke desa dari RT. Kemudian nanti ke Kecamatan dan dari Kecamatan langsung minta rekomendasi ke Bupati kabupaten dan kota. Kemudian nanti dari surat rekomendasi meminta bantuan keuangan sehingga nanti kalau DPRD Kalimantan Timur,” ujar Reza Fahlevi. (Jie)