BKD Kaltim Terima Pengajuan Cerai Puluhan PNS Sejak 2019
KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), merilis data perceraian mulai 2019 hingga pertengahan 2021. Menurut Kasubid Kedudukan Hukum dan Disiplin ASN BKD Kaltim Djuliansyah, dari data terakhir pengajuan izin cerai kebanyakan diajukan pihak perempuan dan profesinya kebanyakan sebagai guru.
Menurut Djuliansyah, pada 2019 BKD Kaltim menerima sebanyak 38 pengajuan perceraian. Pada 2020, BKD Kaltim menerima sebanyak 24 pengajuan perceraian.
BKD Kaltim juga mencatat perceraian PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sepanjang tahun 2021. Djuliansyah menerangkan, per Agustus 2021, BKD Kaltim menerima pengajuan perceraian PNS sebanyak 15 orang. Rinciannya, 8 pengajuan rampung diproses dan lanjut ke pengadilan agama. Sedangkan 7 pengajuan masih proses mediasi.
Menilik angka kasus pengajuan perceraian di lingkup PNS, Pemprov Kaltim melalui BKD Kaltim konsisten berperan menangani kasus perceraian PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap tahun, BKD Kaltim selalu menerima usulan izin perceraian.
BKD Kaltim yang berperan menangani urusan pembinaan aparatur mengupayakan bagi setiap PNS yang ingin izin bercerai maka akan difasilitasi lewat jalur mediasi. Seperti yang berlangsung pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu,
BKD Kaltim melalui Bidang Pembinaan ASN melaksanakan kegiatan mediasi perceraian pegawai aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim. Tiga PNS mengikuti kegiatan mediasi perceraian.
“Hari ini ada tiga orang kita proses mediasinya. Di sini kita beri nasehat atau konseling dulu. Siapa tahu masih ada kesempatan atau mungkin bisa rujuk,“ Djuliansyah.
Menurut Djuliansyah, dalam prosesnya BKD Kaltim dan tim tidak serta merta langsung mengabulkan izin cerai bagi pegawai bersangkutan. Yang mengajukan cerai akan dipanggil satu per satu dan harus melalui proses mediasi dulu.
Dalam mediasi, BKD membentuk tim mediasi beranggotakan kurang lebih 5-6 orang. Salah satunya melibatkan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kaltim. BKD Kaltim kemudian akan memberikan izin untuk melakukan perceraian setelah mediasi dan telah memenuhi salah satu syarat.
Antara lain, adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pertengkaran yang tidak dapat rukunkan lagi, dan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut.
“Kemudian dengan alasan pasangan dihukum berat selama 5 tahun, dan pemabuk berat yang tidak bisa disembuhkan lagi,”ujar Djuliansyah.
Sebagai mediator, BKD Kaltim hanya memberikan konseling secara obyektif. Namun apabila PNS tetap berkehendak melakukan perceraian, akan diterbitkan SK izin Perceraian sebagai syarat melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Perceraian PNS sendiri telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP 10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Selain diatur PP itu sendiri, itu (mediasi-red) juga merupakan amanat dari pimpinan kita, Bapak gubernur dan Sekda yang mengamanatkan begitu. Walaupun secara syarat pengajuan cerainya lengkap, tetapi kita berusaha merukunkan dulu,” ujar Djuliansyah. (*)