Parlementaria

Soal APBD Samarinda 2021, Ini Tanggapan Sugiyono

KLIKSAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono menyampaikan akan melanjutkan program kerja yang sebelumnya telah menjadi kesepakatan antara DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda. Satu di antaranya adalah terkait APBD Murni Tahun 2021 yang telah disahkan sebesar Rp2,4 triliun.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS), KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 serta Penyampaian Penjelasan Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021, telah digelar di DPRD Kota Samarinda sebulan sebelum Sugiyono dilantik, yaitu Oktober 2020.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang III Tahun 2020 yang dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah didampingi Wakil Ketua Subandi, Sekretaris DPRD Agus Tri dan dihadiri para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda berisi dua agenda.

Agenda Pertama Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020. Agenda kedua adalah Penyampaian Penjelasan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Samarinda.

Waktu itu, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021.

Kebijakan umum APBD Kota Samarinda Tahun 2020 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar.

“Maka rancangan APBD TA 2021, pada hakekatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dan setiap urusan Pemerintah Daerah, pendapatan, proyeksi, belanja dan pembiayaan daerah program dan plafon anggaran menurut urusan Pemerintah yang dijabarkan ke dalam RKA pada masing-masing OPD,” ujar Syaharie Jaang waktu itu.

Syaharie Jaang menyatakan, dalam penyusunan kebijakan umum APBD Tahun 2020 ini mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Rencana pendapatan ditargetkan sebesar Rp2,4 Triliun dan belum termasuk Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi.

Menanggapi APBD Murni Tahun 2021, Sugiyono dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi terhadap unsur pimpinan DPRD dan Pemkot Samarinda. Untuk masalah penganggaran, Sugiyono mengatakan akan melanjutkan apa yang sudah dirumuskan dan disepakati bersama dengan eksekutif.

“Koordinasi untuk menyatukan langkah membangunan Kota Samarinda di sisa masa jabatan,” ujar Sugiyono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status