Sikap Koalisi Dosen Unmul Tegas, Tolak Kampus Kelola Tambang

KLIKSAMARINDA – Sebanyak 54 dosen Universitas Mulawarman (Unmul) dari berbagai fakultas yang tergabung dalam Koalisi Dosen mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi.
Pernyataan ini dikeluarkan pada Senin, 3 Februari 2025.
Penolakan ini muncul menyusul wacana dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, jelas patut dicurigai. Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi. Jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” demikian bunyi pernyataan sikap yang dikeluarkan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman.
Para dosen mengingatkan dampak serius aktivitas pertambangan yang telah terjadi di Kalimantan Timur. Kaltim berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang.
Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita sudah biasa akibat industri mematikan ini, mulai dari penyingkiran masyarakat adat, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia di bekas lubang tambang.
“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini. Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari,” tegas koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Koalisi yang dikoordinatori oleh Orin Gusta Andini ini mengeluarkan tiga poin tuntutan:
1. Penolakan tegas terhadap rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi
2. Meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba
3. Menyerukan solidaritas seluruh civitas akademika untuk menolak rencana tersebut
Wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi muncul dalam revisi UU Minerba 2025, yang menawarkan akses prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada institusi pendidikan tinggi.
Unmul, sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Timur dengan program studi terkait pertambangan, berpotensi mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini.
Namun, para dosen menegaskan bahwa rencana ini justru akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan perannya sebagai gerbang peradaban.
Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh para dosen dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Farmasi, FISIP, FMIPA, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, menunjukkan luasnya keprihatinan di kalangan akademisi terhadap rencana ini.
Koalisi Dosen Unmul mengajak seluruh elemen masyarakat akademik untuk bersatu menolak rencana ini demi mempertahankan integritas dan independensi perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. (*)