Seleksi Calon Anggota KPID Kaltim Dibuka

KLIKSAMARINDA – Melalui Pengumuman Nomor: 002/BA-TIMSEL-KPID/IX/2021, Panitia Seleksi (Panel) Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Periode 2022-2025 membuka secara resmi pendaftaran.
Menurut Ketua Tim Pansel, Muhammad Faisal, pendaftaran dibuka mulai selama 1 bulan, 13 September 2021-13 Oktober 2021.
”Dibuka mulai 13 September 2021-13 Oktober 2021. Pendaftaran dibuka setiap hari tanpa dipungut biaya. Seleksi Terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan,” ujar Muhammad Faisal, Senin 13 September 2021.
Muhammad Faisal menambahkan, pendaftaran dilakukan secara online dengan mendownload form pendaftaran pada link yang tersedia.
”Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://dprd.kaltimprov.go.id/page/seleksi-
calon-anggota-kpid-provinsi-kalimantan-timur, dan dibuka setiap hari tanpa dipungut biaya,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menerangkan, ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi peerta. Antara lain:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan minimal sarjana (Strata-1);
4. Sehat Jasmani dan Rohani;
5. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung dan atau tidak langsung, dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
9. Bukan Pejabat Pemerintah;
10. Non Partisan;
Sementara itu, untuk syarat pendaftaran antara lain:
1. Mengisi Formulir pendaftaran secara online;
2. Menyerahkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
yang berasal dari PTN dan PTS;
3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah (asli);
4. Surat Keterangan bebas Narkoba dari BNN (asli);
5. Daftar Riwayat hidup (Curiculum vitae);
6. Surat Pernyataan tentang :
a. Tidak terkait dengan partai Politik (bermaterai Rp.10.000);
b. Tidak sebagai pemilik lembaga penyiaran (bermaterai Rp. 10.000);
c. Bukan Pejabat Pemerintah (bermaterai Rp. 10.000);
d. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif (bermaterai Rp. 10.000);
7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana (ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri (asli);
8. Surat izin tertulis dari lembaga/instansi tempat bekerja;
9. Surat dukungan tertulis dari masyarakat ;
10. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (asli);
11. Menyerahkan Pas photo berwarna (latar belakang merah), dengan ukuran masing-masing:
– 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
– 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
12. Menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar (dilegalisir oleh Pejabat berwenang);
13. Untuk calon pendaftar (petahana/incumbent) tetap melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, namun sesuai dengan peraturan KPI Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI, bahwa calon petahana tidak mengikuti seleksi tertulis dan psikotes tetapi langsung mengikuti seleksi uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur;
”Berkas pendaftaran tetap wajib diserahkan ke panitia sebanyak 2 (dua) rangkap melalui surat tercatat / kilat khusus dengan cap pos dari tanggal 13 September 2021 hingga paling lambat tanggal 13 Oktober 2021 pada pukul 24.00 wita (Sekretariat Panitia Gedung A Lantai III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar-Karang Paci Samarinda,” ujar Muhammad Faisal. (*)