Satpol PP Kota Samarinda Lakukan Penertiban Algaka Utamakan Kepatuhan Terhadap Peraturan
KLIKSAMARINDA – Dalam masa kampanye politik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tengah gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (algaka) yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin yang diperlukan.
Maradona Abdullah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, menyampaikan hal ini saat diwawancarai di Kantor Satpol PP, Jalan Balai Kota Samarinda, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam upayanya, Satpol PP Kota Samarinda saat ini fokus pada penertiban algaka di sekitar Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Soedjono, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
“Kami menemukan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang tidak memiliki izin atau pembayaran pajak. Kami melakukan penertiban atas pemasangan algaka di tempat yang tidak tepat, seperti di atas pohon, di atas parit, dan di badan jalan. Kami juga menertibkan lokasi yang meskipun tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) namun tidak membayar pajak,” terang Maradona.
Maradona menjelaskan bahwa timnya bekerja keras setiap hari dan masih menemukan banyak pemasangan algaka yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang perizinan dan penataan reklame partai politik dan organisasi masyarakat di Samarinda.
“Tim penertiban telah bekerja sesuai jadwal per kecamatan yang telah ditetapkan. Baru minggu lalu kami memulai sosialisasi dan strategi pelaksanaannya,” tambahnya.
Maradona menjelaskan jenis pelanggaran yang diawasi meliputi algaka yang tidak memiliki izin, pemasangan yang tidak sesuai lokasi yang dianjurkan, serta algaka tanpa bukti pembayaran pajak.
“Terdapat pula kasus pemasangan yang membayar pajak namun di tempat yang tidak tepat. Ada juga yang memasang di lokasi yang tidak melanggar Perda, tetapi tidak membayar pajak,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa algaka yang sah memiliki barcode yang menunjukkan kepatuhan terhadap Perda.
“Algaka yang telah membayar pajak memiliki barcode resmi. Meskipun memiliki barcode, jika dipasang di tempat yang tidak sesuai, seperti di atas parit atau pohon, tetap akan kami tertibkan,” jelasnya.
Setelah penertiban dilakukan, Satpol PP akan menghubungi partai yang memiliki algaka untuk mengurus izin dan pembayaran pajak.
“Kami akan menghubungi partai terkait untuk menertibkan pemasangan. Mereka bisa mengambil algaka setelah urusan izin dan pajak diselesaikan. Jika pembayaran pajak sudah dilakukan, maka pemasangan dapat dilakukan kembali,” paparnya.
Untuk memeriksa keabsahan barcode pada algaka, masyarakat dapat menggunakan aplikasi I-Reklame yang memudahkan dalam pemantauan.
“Melalui aplikasi I-Reklame, masyarakat dapat memeriksa informasi algaka, termasuk nama, pajak yang dibayarkan, dan masa berlaku. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam memantau kepatuhan,” tambahnya.
Maradona menegaskan bahwa aplikasi yang disediakan Diskominfo sangat membantu dalam penertiban algaka, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lebih efisien. (Pia)