KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/278/HK-KS/VII/2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda. Surat edaran ini terbit pada Kamis 30 Juli 2020 ditandatangani langsung Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana akibat wabah Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini merupakan kali keempat dilakukan Pemkot Samarinda. Penerbitan surat edaran ini sebagaimana tercantum dalam satu point di dalamnya, adalah dalam rangka penanganan darurat bencana pandemi Covid-19 di Kota Samarinda.
Selain point tersebut, Pemkot Samarinda juga menetapkan beberapa poin penting dalam upaya penanganan Covid-19 di kota ini.
Di antaranya, perpanjangan keempat status tanggap darurat sebagaimana dimaksud Diktum pertama adalah dalam rangka penanganan darurat pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020.
“Atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional COVID-19,” demikian tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pada poin ketiga, tercantum masalah pembiayaan. Tertulis dalam edaran itu, “segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kota Samarinda tahun 2020 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penerbitan Surat Edaran Wali Kota Samarinda tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda ini sekaligus menegaskan kondisi Kota Samarinda yang masih darurat bencana dalam masa pandemi Covid-19. Per 30 Juli 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Samarinda mencatat ada 284 kasus konfirmasi Covid-19, naik 60 kasus dari 27 Juli 2020 yang berjumlah 224 kasus.
Sebanyak 115 orang dalam perawatan, 159 orang dinyatakan sembuh, dan 10 orang meninggal dunia per 30 Juli 2020. (*)