News

Residivis Samarinda Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg

KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda Kalimantan Timur kembali terbukti sebagai sarang peredaran narkoba. Polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu di sekitar lampu lalu lintas, Jalan M. Rifadin Samarinda Seberang, Sabtu 27 Februari 2021 lalu.

Dua tersangka tersebut adalah Murhan (54) dan jumadi (32). Keduanya merupakan warga Jalan Ir. Sutami, Kota Samarinda.

Polisi menangkap duet pengedar narkoba ini saat keduanya hendak berangkat ke Kabupaten Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 tas kain belanja berwarna hijau. Isinya berupa 32 poket sabu-sabu seberat 1021,2 gram brutto atau berat kotor.

Sabu 32 poket tersebut terdiri dari ukuran besar, sedang, dan kecil. Sebanyak 7 poket seberat 100 gram bruto, 4 poket 50 gram bruto, dan 21 poket kecil seberat 5 gram bruto.

Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Ricky Sibarani menyatakan, sebelum penangkapan, jajaran kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu sabu di wilayah hukum Samarinda Ulu sekitar Jalan MT Haryono, Samarinda.

Polisi pun mendapatkan informasi jika pelaku diketahui menggunakan mobil Sigra warna putih.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai menangkap dua pelaku di Samarinda Seberang dari keterangan ciri-ciri tersebut.

Kompol Ricky Sibarani menyebutkan, berdasarkan penyidikan, keduanya hanya kurir yang diminta pemilik barang untuk mengantarkan narkoba. Dari kerja itu, keduanya menerima bayaran total Rp35 juta.

Menurut Kompol Ricky Sibarani, kedua pelaku tersebut tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemilik barang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak barang haram tersebut.

Dari keterangan keduanya, polisi mendapatkan informasi jika pengedar narkoba ini merupakan jaringan residivis Lapas Samarinda. Yaitu pemilik barang yang beriniial O.

Pelaku O yang masih dalam penyelidikan kepolisian ini merupakan rekan sesama narapidana dari pelaku Murhan di Lapas Samarinda beberapa tahun lalu.

”Kalau kita lihat, jaringan ini pintar menghilangkan jejaknya. Karena dia tahu di mana ketemu siapa. Mereka tidak langsung ketemu si “O”,” ujar Kompol Ricky Sibarani saat rilis kasus pada 1 Maret 2021.

Para pelaku kini mendekam dalam penjara. Mereka terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 pasal 114 tentang Peredaran Narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status