News

Polsek Samarinda Seberang Amankan 10 Poket Sabu dari Anak di Bawah Umur

KLIKSAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang mengamankan 10 poket sabu dari seorang penjual narkoba di wilayah Kota Samarinda di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang merespons dengan cepat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah gang di Jalan KH. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, 22 September 2023 lalu.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat tiba di lokasi, mereka berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial MR.

Selama penggeledahan, polisi mendapati 7 poket sabu di dalam dompet kecil berwarna biru yang dibawa oleh MR.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan ke kamar kos MR. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 3 poket sabu dan sejumlah uang tunai sebesar Rp2.850.000,- yang diakui oleh MR sebagai hasil penjualan narkoba.

Selain itu, MR juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria yang berinisial A. Saat ini, A masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polsek Samarinda Seberang.

Dengan pengakuan MR, kasus ini semakin menguatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.

Dalam operasi ini, Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat vital. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 poket sabu seberat 3,14 gram bruto. Polisi juga menyita 1 dompet warna biru, sebuah telepon genggam, satu unit motor Honda Scoopy, dan uang tunai sebesar Rp2.850.000.

Pelaku, MR, yang berhasil diamankan bersama barang bukti, kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, MR dapat dijatuhi hukuman penjara dengan paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda dengan jumlah paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dalam kasus ini, hukuman yang akan dijatuhkan kepada MR akan sangat bergantung pada putusan pengadilan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris Raharja S.I.K., mengingatkan bahwa tersangka MR masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak harus diterapkan dalam kasus ini.

“Tersangka MR ini masih di bawah umur. Jadi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 harus diterapkan sistem peradilan pidana anak. Saya harapkan peran serta para orang tua serta lingkungan masyarakat untuk turut memberantas peredaran Narkoba,” ujar AKP Izdiharuddin Faris Raharja, dalam keterangan pers, Jumat 29 September 2023.

AKP Izdiharuddin Faris Raharja juga menekankan pentingnya peran aktif dari para orang tua dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Operasi yang dilakukan oleh Polsek Samarinda Seberang pada 22 September 2023 merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Samarinda.

Keberhasilan mengamankan 10 poket sabu dan mengidentifikasi pelaku serta jaringan narkoba yang lebih besar menjadi bukti nyata komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, peran serta aktif dari masyarakat sangat diharapkan agar peredaran narkoba dapat diberantas sepenuhnya. Semua pihak harus bersatu demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, terutama untuk generasi muda. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status