News

Pria 57 Tahun di Samarinda Lecehkan ABG Dengan Janji Pasangkan Kawat Gigi

KLIKSAMARINDAKasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, seorang pria berusia 57 tahun berinisial He melakukan pelecehan terhadap ABG berusia 13 tahun.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, pelaku merupakan seorang ahli gigi. Kasus ini terjadi ketika korban mendatangi He untuk memasang kawat gigi atau behel ke klinik pelaku di Jalan Harun Nafsi Samarinda Seberang.

Aksi bejat pelaku ini terjadi pada Sabtu 20 November 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WITA ketika ABG 13 tahun itu mendatangi tempat praktik gigi pelaku.

Iptu Dedi Septriadi menyatakan, saat itu korban tidak memiliki uang untuk membayar jasa pasang kawat gigi. Sementara harga pemasangan behel yang diminta pelaku kepada korban sebesar Rp800 ribu.

Nah, pelaku kemudian membujuk korban agar melayani nafsu bejatnya kemudian akan memasangkan kawat gigi sesuai permintaan korban.

“Pelaku ini melakukan satu kali di tempat praktik. Setelah itu baru korban ini dipasangkan behel. Saat selesai, korban langsung pergi,” ujar Iptu Dedi Septriadi saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang Selasa 30 November 2021.

Iptu Dedi Septriadi menambahkan, pelaku kemudian memanfaatkan korban. Sebagai kompensasi, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya itu.

“Memang ada bujuk rayu,” ujar Iptu Dedi Septriadi.

Pelaku He merupakan pria dengan profesi tukang pasang kawat gigi alias behel dengan klinik di Jalan Harun Nafsi RT 12 Samarinda Seberang. Pria ini diketahui memiliki 2 anak.

Kepada korban, He berjanji akan memberikan pelayanan gratis pasang kawat. Apalagi, korban dua kali datang ke kliniknya di Jalan Harun Nafsi, RT 12, Samarinda Seberang.

Gadis remaja itu akan memasang kawat gigi tetapi tak memiliki uang. Setelah itu, ayah dua anak tersebut pun menawarkan untuk melayaninya, melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Tapi, He membantah tuduhan jika dirinya memaksa korban melakukan tindak asusila. Menurut He, keduanya melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.

“Dia ngomong gak punya uang. Terus menawarkan diri untuk membayar dengan begituan. Jadi saya tidak memaksa,” ujar He ketika sudah diamankan di kantor polisi.

He mengaku, perbuatan asusila terhadap ABG itu dilakukannya hanya sekali. Setelah He menerima “layanan” korban, dia pun memasangkan behel pada gigi korban.

Namun, kini He harus menanggung akibat dari perbuatan bejatnya. He terancam melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status