Polisi Samarinda Tangkap Sopi Sopianur di PPU Atas Kasus Pembunuhan di Rawa Sari Sambutan
KLIKSAMARINDA – Jajaran polisi dari Polresta Samarinda menangkap Sopi Sopianur di tempat persembunyian di Jalan Poros Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi membawa Sopi Sopianur ke Mapolresta Samarinda, Senin 3 April 2023, setelah menempuh perjalanan 7 jam PPU Samarinda.
Polisi menyita sebuah senjata tajam dari dari tangan pelaku. Polisi juga mengamankan dua buah handphone milik korban dan milik istri pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menguraikan kronologi peristiwa tersebut.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, Sopi Sopianur pada malam kejadian pulang ke rumah untuk menemui istrinya yang bernama Rahmawati.
Sopi Sopianur saat itu hendak meminta uang arisan, 27 Maret 2023, yang memang sudah jatuh tempo untuk disetorkan. Namun, karena komunikasi kurang jelas, Sopi Sopianur yang bekerja di Sotek, PPU pun pulang ke Samarinda.
Namun saat tiba di rumah, pada Senin pekan lalu, Sopi justru mendapati ada laki-laki di dalam kamar sang istri dan menduga korban adalah selingkuhan istrinya.
Pdahal, pada malam kejadian, istri pelaku baru saja melangsungkan pernikahan siri dengan korban.
Merasa sakit hati dan tidak pernah diberitahu soal perpisahan itu, pelaku langsung marah dan masuk ke dalam rumah.
Di saat itu, pelaku melihat ada seorang pria yang merupakan Syaharie suami siri dari Rahmawati.
“Pelaku menemukan, kok ada seorang pria di dalam kamar istrinya. Nah, ketika itu spontan pelaku emosi karena mengira bahwa dia itu adalah selingkuhanya. Terjadi keributan sedikit. Kemudian korban ini melarikan diri ke arah kebun. Hasil olah TKP, ada 11 11 luka,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian melarikan diri menuju ke Sotek, Kabupaten PPU. Sebelumnya, pelaku juga mengambil handphone milik korban dan milik istri pelaku dan korban, Rahmawati.
Pelarian Sopi Sopianur diketahui pihak kepolisian. Polisi menangkap Sopi saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor miliknya.
Sopi Sopianur merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap Syahranie. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Rawa Sari, RT 47, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Selasa dini hari, 28 Maret 2023 lalu.
Dia mengaku membunuh korban karena sakit hati karena berselingkuh dengan istrinya. Sopi spontan mengambil badik dan kemudian menikamkan ke tubuh korban.
“Saya langsung tikam. Iya, kena. Gak cerai,” ujar Sopi singkat.
Sebelumnya, diketahui bahwa korban bernama Syahranie (35) merupakan warga Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda yang baru saja menikahi Rahmawati yang ternyata istri dari Sopi Sopianur.
Warga menemukan jenazah Syahranie di kebun milik warga di Jalan Rawa Sari RT 47, Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu dengan 11 luka tusuk di tubuhnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sopi mendekam dalam penjara. Dia terancam melanggar pasal 338 subsider 365 ancaman hukuman 18 tahun penjara. (Suriyatman)