Polisi Samarinda Tangkap Sindikat Pemalsu Dokumen Rapid Test
KLIKSAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II A Samarinda, Kalimantan Timur menangkap sindikat pembuat surat Rapid Test palsu. Sindikat pemalsu dokumen Rapid Test palsu ini terdiri dari 3 orang pelaku.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ragil Riskanwan (23) warga Jalan Danau Prome, Kelurahan Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutim, Gassing (45) warga Jalan Lumba-lumba, Gang 5, Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir, dan Dodi Rachman (22), warga Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam rilis pada Minggu, 3 Januari 2021, Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan kasus kini bermula pada Rabu 30 Desember 2020 lalu sekitar pukul 09.10 WITA. Saat itu, pihak KKP Pelabuhan Samarinda mendatangi Posko Natal dan Tahun Baru (Natura) untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat rapid test, yang telah divalidasi oleh Dinas KKP sebanyak empat lembar, yang dikeluarkan oleh salah satu apotek klinik.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak korban, yang menggunakan surat rapid test tersebut. Dari pengakuan korban, surat rapid test palsu tersebut diperoleh dari tersangka bernama Ragil, yang merupakan seorang sopir mobil carter dengan rute dari Muara Wahau ke Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, untuk mengantar penumpang kapal yang akan berangkat ke Pare Pare Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak berlangsung lama, polisi kemudian menangkap Ragil di kawasan Kelurahan Selili, Samarinda.
“Nah, dari hasil introgasi pelaku, jika surat rapid test palsu ini diperoleh dari pelaku bernama Gassing (pelaku), yang bertugas untuk meminta KTP dari calon penumpang kapal. Kemudian Gassing mengirimkan foto KTP korbannya ke pelaku lainnya bernama Dodi sebagai otak, yang membuat surat rapid test, setelah selesai, surat rapid palsu ini diambil oleh Gassing,” ujar Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Tak berhenti sampai di situ, Polsek Pelabuhan kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Dodi di rumahnya di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurut Kompol Aldi Alfa Faroqi, peran ketiganya berbeda-beda. Ragil diketahui sebagai penghubung dan meminta bayaran kepada calon penumpang ini uang sebesar Rp150 ribu. Sedangkan Gassing berperan sebagai penghubung antara Ragil dan Dodi.
Tersangka Dodi sebagai otak dan pelaku yang membuat surat Rapid Test palsu. Dodi ini juga ternyata memiliki toko foto copy, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya.
“Jadi, empat penumpang itu dapat Rp600 ribu. Nah, Rp100 ribu dipotong oleh Ragil dan kemudian Rp500 ribu diberikan diberikan kepada Gassing, yang kemudian uang itu diserahkan ke Dodi, Gassing mengambil untung Rp 15 ribu per orang, karena empat orang jadi dia mengambil Rp60 ribu,” ujar Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Kompol Aldi Alfa Faroqi menambahkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, mereka mulai melakukan aksinya tersebut sejak bulan Oktober 2019 lalu hingga terakhir diamankan.
“Mereka ini komplotan dan sejak Oktober lalu mulai beraksi,” Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat unit handphone, uang tunai Rp425 ribu, empat lembar surat Rapid Test palsu, layar minitor, CPU komputer, keyboard, mouse, printer, serta 5 lembar surat kartu kewaspadaan.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara akibat perbuatannya. Dodi dijerat pasal terkait pemalsuan surat dengan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Gassing dijerat pasal pemalsuan surat pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1), (2) Jo 55,56 KUHP. Ragil dijerat pasal pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) Jo 55,56. (*)