FokusNews

Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu Rp5 Miliar

KLIKSAMARINDA – Polres Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menangkap sejumlah pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sepekan terakhir. Para pelaku berasal dari 3 kota besar di Kaltim, yaitu Bontang, Samarinda, dan Tenggarong.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, jaringan narkoba di 3 kota besar di Kaltim ini terungkap saat Tim Tiger Unit Narkoba Polres Kukar menangkap pelaku pertama berinisial SD di Tenggarong Seberang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

“Jadi, para pelaku ini ditangkap di tempat terpisah,” ujar AKBP Irwan Masulin Ginting di kantornya, saat rilis ungkap kasus pada Jumat 16 April 2021.

Secara rinci, AKBP Irwan Masulin Ginting menerangkan, para pelaku antara lain berinisial SD (39), MY (29) dan MS (37). Ketiganya diamankan terpisah di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 5,6 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari 5 poket ukuran besar, 1 poket sedang dan 5 poket kecil.

“Jumlah sabu tersebut jika dinominalkan mencapai Rp5 miliar lebih,” ujar AKBP Irwan Masulin Ginting.

Saat ini, Polres Kukar terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Namun dugaan sementara asal barang berasal dari luar negeri.

Polisi menduga ketiga pelaku pegedar narkoba jenis sabu di tiga kota besar di Kaltim itu terlibat dalam jaringan internasional. Sementara pemilik barang ataupun pelaku utama masih dalam lidik dan identitas pelaku sudah dikantongi.

Baca juga Jaringan Pengedar Sabu Tenggarong-Samarinda-Bontang Ditangkap

“Ini akan dikembangkan terus. Rencana diedarkan di Samarinda, Kukar, dan sekitarnya,” ujar AKBP Irwan Maulin Ginting.

Akibat tindak kriminal tersebut, para pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status