KLIKSAMARINDA – Penangkapan para pengedar narkoba jenis sabu lintas kota di Kaltim oleh Polres Kukar mengungkap adanya jaringan peredaran sabu di Kaltim.
Awal penangkapan terjadi di Tenggarong Seberang saat Tim Tiger Unit Narkoba Polres Kukar menangkap pelaku pertama berinisial SD di Tenggarong Seberang.
Setelah menangkap SD, polisi langsung mengembangkan kasusnya ke Kota Samarinda dan kota Bontang. Menurut AKBP Irwan Masulin Ginting, hasil pengembangan kasus itu polisi menangkap pelaku lainnya di Samarinda berinisial MY yang merupakan pemilik barang.
Pelaku lainnya, MS yang berperan mengantarkan MY beserta barang haram tersebut kepada konsumen. Saat menangkap kedua pelaku di Samarinda, polisi hanya mendapatkan 5 poket kecil sabu-sabu dengan total berat 20 gram di sekitaran Jalan Suryanata, Samarinda.
Tetapi, polisi tidak berhenti di situ. Menurut AKBP Irwan Masulin Ginting, polisi terus mengembangkan kasus.
Berdasarkan pengakuan MY, polisi kemudian mendapatkan barang bukti baru yang disimpan MY di rumahnya di Bontang.
“Petugas langsung menuju Bontang dan mengambil barang bukti itu dan kemudian membawa satu tas punggung berwarna hitam yang berisi 4 poker sabu sabu,” ujar AKBP Irwan Maulin Ginting di Mapolres Kukar, saat rilis ungkap kasus pada Jumat 16 April 2021.
Dalam kasus tersebut, Polres Kukar mengamankan 5,6 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari 5 poket ukuran besar, 1 poket sedang dan 5 poket kecil dengan harga mencapai Rp5 miliar lebih.
Baca juga Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu Rp5 Miliar
Saat ini, polisi menduga kuat jika jaringan pengedar narkoba jeni sabu tersebut terlibat dalam jaringan internasional. Sementara itu, polisi juga telah mengantonig pemilik barang ataupun pelaku utama. (Jie)