News

Pengangkut Ayam Potong Asal Kalsel Ditangkap Polisi Kukar Karena Bawa Sabu

KLIKSAMARINDA – Seorang pengemudi mobil pengangkut ayam potong berurusan dengan pihak kepolisian. Adalah Hadri (32), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjalani pemeriksaan polisi di Polres Kutai Kartanegara, Senin 10 Mei 2021 lalu.

Polisi menangkap Hadri karena membawa satu poket sabu yang disimpan dalam tas pinggang. Polisi menangkap Hadri di pos penyekatan larangan mudik di Kukar, Senin dini hari.

Berdasarkan tes urine, terbukti sopir mobil pengantar ayam potong ini positif narkoba. Polisi kemudian menginterogasi Hadri.

Dari keterangan Hadri, polisi mengetahui adanya sisa sabu yang disimpan di tas pinggang. Di dalam tas pinggang itu ada pula alat hisap sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani menjelaskan, polisi menangkap Hadri saat melaksanakan operasi di pos penyekatan pintu masuk Tenggarong. Dalam pemeriksaan itu, aparat mewajibkan setiap pengendara untuk menjalani tes urine.

Nah, saat pemeriksaan, pelaku menunjukkan sikap mencurigakan. Pelaku pun sempat berupaya melarikan diri. Petugas lalu memeriksanya dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di tas pinggang milik pelaku.

”Secara acak, kita periksa mobil. Kita lihat dia memperlihatkan ciri-ciri yang mencurigakan. Kita hentikan lalu kita bawa turun untuk tes urine. Tapi dia kaya ketakutan. Tes urine, positif,” ujar Iptu Encek Indrayani.

Di depan petugas kepolisian, Hadri mengaku membeli sabu tersebut di Samarinda. Alasannya, agar fit saat mengantar ayam potong ke sejumlah pasar di Samarinda dan Kukar jelang Lebaran.

”Kemarin, siang malam dua hari sibuk terus. Dalam dua hari ini, pesanan ayam lagi rame. Banyak, 1300-1400 bawa dari Marangkayu ke pasar Ijabah,” ujar Hadri memberikan keterangan.

Pelaku kini menghabiskan moment Lebaran di tahanan Polres Kukar. Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status