Suami yang Nekat Membakar Rumah dan Istrinya Ditangkap Polisi di Tenggarong Kukar
KLIKSAMARINDA – Polisi menangkap Pujiono, suami yang nekat membakar rumah dan istrinya, di Jalan Gunung Gandek, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis sore, 13 Juli 2023 lalu.
Polisi menangkap Pujiono, suami yang nekat membakar rumah dan istrinya, saat pria ini tengah memperbaiki motornya di sebuah bengkel.
Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pembakaran terhadap rumah dan istrinya dilakukan oleh Pujiono karena ia tidak ingin istrinya keluar dari dalam rumah.
Pujiono mengaku bahwa setiap bertengkar, sang istri selalu kabur dan kemudian kembali lagi.
Pujiono mengakui bahwa saat itu ia hanya mengancam istrinya jika keluar dari dalam rumah.
Maka rumah yang ia bangun untuk istri dan anaknya akan dibakarnya, 12 Juli 2023 lalu. Namun, Pujiono membantah jika ia ingin menjual rumahnya.
Ia hanya ingin istrinya berada di rumah bersama anaknya. Pujiono pun mengaku menyesali kejadian ini.
Selain itu, Pujiono juga mengaku bahwa keributan antara ia dan istrinya bukan masalah ekonomi.
Menurut Pujiono, ia mencoba menegur sang istri yang dianggap suka berbohong dan melindungi anaknya yang suka mengambil uang untuk hal-hal yang tidak penting.
“Ia, Pak. selalu membohongi saya terus. Anak dilatih bohong, anak ambil uang, anak ambil paket, itu ditutupi sama dia. Uang dihambur-hamburkan, dikasihkan orang sama cowok, paket kaya gitu juga. Uang itu, kan ya, untuk dia juga, untuk biaya sekolah, untuk apalah. Tapi kalau dia kayak gitu caranya,” ujar Pujiono ditemui Minggu, 16 Juli 2023.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi, mengatakan, Pujiono marah karena sang istri ingin pergi lagi setelah bertengkar dengannya.
Pujiono kemudian mengancam akan membakar rumah jika sang istri pergi. Namun, saat itu sang korban tidak perduli dan tetap menyiapkan pakaian untuk pergi.
Saat itulah Pujiono kemudian membakar rumahnya. Sayangnya, karena sang istri sempat terciprat tumpahan pertalite, akhirnya ikut terbakar.
Melihat hal itu, sang suami sempat berusaha menolong dengan cara mendorong korban keluar rumah agar api yang membakar pakaian korban tidak ikut terbakar.
Korban ditolong oleh warga dan anak korban. Sementara itu, Pujiono dan beberapa pelaku lain yang ikut terbakar di bagian kaki, langsung pergi dan meninggalkan rumah mereka yang terbakar.
“Pada awalnya memang permohonan dari suaminya ini agar istrinya tidak kabur dari rumah atau minggat dari rumah. Namun sang istri masih kekeh mau kabur. Akhirnya masuk ke dalam rumah. Setiap kali bertengkar dengan pelaku, suaminya ini, korban pasti besoknya langsung pergi. Itu sampai seminggu baru baik lagi,” ujar AKP Purwo Asmadi.
Kini, Pujiono terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Suriyatman)