NewsProvinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Naik Peringkat Dalam Keterbukaan Informasi

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai Badan Publik dengan klasifikasi Informatif. Pada 2021, Pemprov Kaltim berada di posisi 7 dengan nilai 93,79.

Posisi Kaltim berada di bawah Provinsi Jawa Tengah (98,17), Aceh (96,93), Nusa Tenggara Barat (96,77), DKI Jakarta (96,41), Riau (95,81), dan Kepulauan Bangka Belitung (95,56). Posisi ini naik satu tingkat dari posisi tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, Pemprov Kaltim menduduki posisi kedelapan. Sebagai Badan Publik, Pemprov Kaltim telah melakukan perbaikan dan peningkatan atas Keterbukaan Informasi.

Penghargaan ini dari Komisi Informasi (KI) Pusat dan diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin melalui siaran langsung dari kanal Youtube Komisi Informasi Pusat, Selasa 26 Oktober 2021.

Capaian itu termuat dalam Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 10/KEP/KIP/10/2021 tentang Hasil dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Dari 337 Badan Publik di Indonesia, Pemprov Kaltim termasuk dalam 83 Badan Publik yang menempati Kategori Informatif.

Ketua Informasi Pusat, Gede Narayana menyatakan, penghargaan ini merupakan hasil Monev Komisi Informasi Pusat melalui tahap pengisian Self Assessment Kuesioner dan pendalaman hasil presentasi. Hasilnya, menurut Gede Narayana, dari 337 Badan Publik terdapat 83 Badan Publik yang Mencapai Informatif, 63 Badan Publik menuju Informatif, 54 Badan Publik Cukup Informatif, 37 Badan Publik kurang Informatif dan 100 Badan Publik Tidak Informatif.

Gede Narayana menambahkan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik merupakan perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Penganugerahan keterbukaan informasi ini bukanlah suatu kontestasi antar Badan Publik. Namun, sebagai tolak ukur dan implementasi keterbukaan informasi di tanah air. Sebutnya kualifikasi bukan pada peringkat dan nilai suatu Badan Publik. Nilai yang paling utama ialah Badan Publik mampu memberikan manfaat kepada masyarakat dengan dijalankannya keterbukaan informasi publik,” ujar Gede Narayana.

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin secara online menyatakan, Badan Publik harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Wapres Ma’ruf Amin meminta agar badan publik menyikapi kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara demokratif.

Menurut Wapres Ma’ruf Amin, Negara Indonesia yang tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Negara, Pemerintah dan Badan Publik wajib terus menjaga kepercayaan atau trust masyarakat kepada pengelenggara negara. Kepada Badan Publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik yang Informatif. Terus jaga kinerja secara optimal serta kembangkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Capaian penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 mendapatkan apresiasi dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Menurut Gubernur Isran Noor, didampingi Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D Saragih, turut menghadiri penghargaan di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim Lantai 2, penghargaan ini patut disyukuri.

“Kita bersyukur naik satu tingkat dari (posisi) delapan ke tujuh (secara nasional). Ini tentu berkat kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah dalam keterbukaan informasi,” ujar Gubernur Isran Noor.

Kebanggaan atas penghargaan ini juga datang dari Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. Menurut Ramaon Dearnov Saragih, penganugerahan menjadi momentum bagi Kaltim dalam perbaikan dan penyempurnaan di masing-masing Badan Publik.

Tak hanya itu, Ramaon Dearnov Saragih juga menyatakan bahwa Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Kalimantan yang memperoleh anugerah informatif dan masuk 10 besar provinsi dalam kategori informatif.

“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tantangan kita. Bagaimana meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kaltim,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status