KI Kaltim Akan Berikan Penghargaan Kepada 30 Badan Publik
KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Ketua KI Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, kepada KlikSamarinda.com, Selasa 22 November 2022 mengatakan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik selama tahun ini.
Dalam hal ini KI Kaltim telah melaksanakan proses monitoring dan evaluasi pada Badan Publik di Provinis Kaltim dengan Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang Persiapan Monev dan Pembuatan Instrumen SAQ dan Penilaian Badan Publik.
Monitoring dan evaluasi tersebut dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik khususnya badan publik Negara menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat
“KI telah melakukan Sosialisasi SAQ kepada 15 Kategori Badan Publik, Pengisian SAQ Badan Publik, Verifikasi Penilaian SAQ oleh Tim Penilai dan kita juga telah menghasilkan beberapa nama badan publik dan sudah melakukan persentasi,” ujar Ramaon Dearnov Saragih ditemui di ruang kerjanya.
Dari hasil penilaiaan, badan publik yang akan mendapatkan penganugerahan ini tidak sampai 30 dari 215 badan publik yang dimonitoring di Kaltim.
Ramaon mengatakan, pelaksanaan monev secara garis besar menjadikan gambaran secara umum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kaltim.
Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk memastikan agar pelayanan informasi publik berkualitas yang nantinya akan berdampak terhadap pengukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tingkat nasional.
Melalui kegiatan inilah, kewajiban badan publik dapat membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Ada beberapa kriteria yang akan kita umumkan, tidak hanya badan publik yang meraih hasil terbaik di masing masing kriteria yang diumumkan. Namun yang terburuk juga akan diumumkan agar ke depannya bisa memperbaiki,” kata Ramaon.
Saat ini lanjutnya badan publik di kalangan pemerintahan daerah baru 3 pemerintah kota di Kaltim yang memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, dan badan publik yang da di pemerintahan kota ini memiliki inrastruktur untuk keterbukaan informasi publik.
Sementara pemerintah kabupaten masih banyak badan publik yang belum menyiapkan sarana sebagai alat keterbukaan informasi publik.
“Sehingga disampaikan masih banyak badan publik yang belum informatif khususnya yang berada di pemerintah kabupaten,” kata Ramaon.
Hal yang sama juga terjadi pada badan publik yang berhubungan dengan penegakan hukum. Nantinya akan diumumkan pada saat penganugerahan badan publik yang informatif.
“Tujuannya agar ada perubahan pada badan publik di bidang penegakan hukum itu. Nanti setelah acara akan diumumkan kalau sebelum acara masih sifatnya rahasia dulu. Harapan kita besok bisa lebih bagus lagi, karena informasi itu hak masyarakat untuk mengetahuinya,” jelas Ramaon.
Mantan Ketua KPU Kota Samarinda ini menambahkan KI Kaltim akan mengumumkan semua badan publik termasuk yang jelek. Yang bagus akan diumumkan agar masyarakat bisa menilai mana badan publik yang terbuka mana yang tertutup.
Mengenai masih banyaknya badan publik yang tidak informatif khususnya di badan publik yang ada di pemerintah kabupaten, Ramaon mengatakan bahwa pemahaman tentang hak publik untuk tahu itu ada. Namun memang masih banyak pemerintah kabupaten yang kurang sadar bahwa ini kebutuhan dari masyarakat.
“Daerah akan maju jika pemerintahnya mau terbuka kepada masyarakat. Karena keterbukaan informasi adalah salah satu bagian menyejahterakan masyarakat. Kalau tertutup itu rentan yang namanya korupsi,” tutupnya. (Suriyatman/Adv/KominfoKaltim)