Pemkab Kukar Larang Lalu Lintas Kendaraan Tambang di Desa Batuah
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) turun ke lapangan untuk mengunjungi lokasi jalan desa yang rusak akibat aktivitas mobilisasi alat berat milik PT Batuah Energi Prima (BEP).
Kunjungan turun ke lapangan menindaklanjuti keberatan warga Dusun Karya Baru Kukar ini berlangsung Selasa, 13 Desember 2022.
Pada peninjauaan di lapangan itu terungkap, kelas jalan desa yang dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Kukar itu tidak layak digunakan untuk mobilisasi kendaraan tambang batubara.
Akibat penggunaan jalan desa oleh kendaraan tambang itu, beberapa titik jalan berlubang dan membahayakan para pengguna jalan.
Warga, jajaran Pemkab Kukar, dan pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuaan Rabu 24 November 2022 lalu membahas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertemuan itu juga membahas Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Warga Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Iwan Judur, mengaku gembira dengan keputusan Pemkab Kukar yang melarang kendaraan perusahaan tambang batubara menggunakan jalan desa.
Apalagi kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan yang diatur Undang Undang Angkutan Jalan dan Perda Kaltim.
Iwan Judur juga menegaskan bahwa larangan itu jangan menyasar satu perusahaan saja.
“Jadi, jangan hanya BEP. Semua ini, kan ada keberatan. Padahal banyak aja yang lewat. Kalau bisa sih dibuatkan memo gitu bahwa jalan ini tidak digunakan mobilisasi lagi,” ujar Iwan Judur, Rabu 13 Desember 2022.
Sambutan positif datang dari Kepala Desa Batuah, Rasyid, menyambut baik keputusan Pemkab Kukar. Namun Rasyid mengingatkan bahwa banyak sekali kendaraan angkut hasil bumi warga yang melintasi jalan ini dan melebihi kapasitas.
“Ada juga aktivitas pasur. Kalau mau disoal, soal aja semua sekalian. Jangan ada yang lewat saya sepakat. Tapi, kan ini harus melalui mekanisme. Ini kaya jalan, apalagi ini disebut jalan desa. Mohon maaf ini jalan kabupaten harus dikroscek itu,” ujar Rasyid.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Kukar, Muhammad Reza yang melakukan peninjauaan memastikan bahwa jalan desa. Jalan itu merupakan jalan Pemkab Kukar yang dibangun tahun 2014.
Menurut Muhammad Reza, persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan terjadi karena masalah komunikasi.
“Ini, kan jalan yang dilewati ini dulunya memang diperuntukan untuk seluruhnya masyarakat sini. Sehingga kita yakini bahwa berdasarkan kelas jalan itulah yang digunakan untuk masyarakat. Sudah sesuai yang berdimensi besar dan membahayakan bagi pengguna jalan itu diharapkan tidak menggunakan jalan ini,” ujar Muhammad Reza.
Koordinator CSR dan Humas PT BEP, Puguh Ruwinto mengaku memiliki komitmen untuk membantu masyarakat Dusun Karya Baru untuk memperbaiki jalan.
Perusahaan juga membantu pembangunan sekolah untuk kelas baru sebagai komitmen terhadap peningkatan SDM di Desa Batuah..
Puguh Ruwinto, PT BEP siap mengikuti aturan dan larangan penggunaan jalan desa yang diterapkan Pemkab Kukar.
“Ya, kita akan menysesuaikan karena itu ada aturan. Kalau kita konsukuen terhadap komitmen kalau memang itu aturan, dibuat dikeluarkan demikian. Kita akan konsultasi,” ujar Puguh Ruwinto.
Sebelumnya, warga RT 36 Dusun Karya Baru melaporkan aktivitas kendaraan tambang batubara itu kepada Pemkab Kukar. Warga meminta agar Pemkab Kukar menghentikan truk-truk besar milik perusahaan batubara.
Penghentian truk pengangkut batubara yang melintas di jalan desa mereka itu terjadi sejak Selasa 9 November 2022 lalu.
Warga beralasan bahwa truk-truk pengangkut batubara itu menimbulkan polusi suara karena kebisingan.
Pasalnya, truk-truk pengangkut batubara itu beroperasi pada saat masyarakat sekitar sedang beristirahat di malam hari.
Warga juga merasakan dampak aktivitas kendaraan berat pengangkut batubara itu menimbulkan getaran dan menghawatirkan warga. (Sur)