KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Perjalanan ke Luar Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat tersebut diterbitkan Bupati Edi Damansyah pada 20 Juli 2020.
Surat edaran bernomor P.3029/DINKES/SKRT/068.2/7/2020 tersebut berkaitan dengan pembatasan warga Kukar untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, khususnya ke daerah yang mengalami transmisi lokal Covid-19. Di Kukar sejak pekan kedua Juli 2020 terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Hingga Senin 20 Juli 2020, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kukar mencapai 110 kasus dan terus mengalami peningkatan jumlah sejak pekan kedua Juli 2020.
Peningkatan tersebut terjadi setelah Pemkab Kukar meneribtkan himbauan tentang Penyelenggaraan Relaksasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktif dan Aman pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten uktai Kartanegara dalam Surat Edaran bernomor P-1863/DINKES/SKRT/6/2020.
Namun, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah pelonggaran itu justru semakin meningkat.
Adapun dua point dalam surat edaran tersebut antara lain:
“Menhimbau untuk tidak bepergian ke luar kota di sekitar Kutai Kartanegara yang memiliki transmisi lokal terutama untuk tujuan yang tidak penting seperti mengunjungi pasar, mall serta tempat kerumuman lainnya,”
Pada point kedua isinya adalah “Menghindari bepergian ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur terutama pada wilayah dengan transmisi komunitas (Community Transmission).”
Di Kaltim, kota dan wilayah terdekat dengan Kukar yang terjadi tasmisi lokal Covid-19 adalah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Timur.
Per 20 Juli 2020, Tim Guguu Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim mencatat di Samarinda telah terjadi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 171 kasus. Sementara di Kutai Timur kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 83 kasus, dan Balikpapan 324 kasus. (*)