Dishub Samarinda Terapkan Larangan Parkir di Taman Samarendah 1 Agustus 2024, Pengunjung Dialihkan ke Museum
KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan parkir di sekitar kawasan Taman Samarendah mulai 1 Agustus 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan meningkatkan kenyamanan pengunjung taman.
Spanduk larangan parkir di sekitar kawasan Taman Samarendah berisi peringatan telah dipasang di sekitar lokasi dengan tulisan: “Mulai Tanggal 1 Agustus 2024 Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah & Dipersilahkan Parkir di Museum. Pelanggaran parkir akan ditindak pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp500.000,”.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak seminggu sebelumnya. “Mulai tanggal 1 Agustus 2024, dilarang parkir di sekitar Taman Samarendah. Kami mengalihkan area parkir ke Museum untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga dan bersantai di taman dengan lebih aman,” ujar Hotmarulitua ditemui Rabu 31 Juli 2024.
Peningkatan Keselamatan dan Kenyamanan Pengunjung
Hotmarulitua menekankan bahwa kebijakan larangan parkir di sekitar kawasan Taman Samarendah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung taman. “Kami sudah mengumumkan kebijakan ini sejak seminggu lalu. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin beraktivitas di Taman Samarendah tanpa harus khawatir dengan parkir,” jelasnya.
Untuk memudahkan akses pengunjung, Dishub telah menyiapkan fasilitas penyeberangan yang aman. “Kami telah memasang zebra cross yang terkoneksi langsung dari Museum ke area taman, sehingga memudahkan pengunjung untuk menyeberang dengan aman,” tambah Hotmarulitua.
Kapasitas dan Sistem Parkir Modern
Area parkir yang telah disiapkan di Museum mampu menampung sekitar 30 kendaraan roda dua (R2) dan lebih dari 30 kendaraan roda empat (R4). Hotmarulitua juga menjelaskan bahwa penggunaan area parkir ini akan diatur dengan sistem modern.
“Kami telah menyiapkan teknologi modern untuk memudahkan pengguna dalam membuka dan menutup parkir menggunakan uang elektronik, mirip dengan sistem yang digunakan di pusat perbelanjaan besar,” ungkapnya.
Jam Operasional dan Pengecualian
Jam operasional area parkir di Museum telah ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 22.00 WITA, menyesuaikan dengan waktu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut. “Kami memastikan area parkir tersedia sampai larut malam karena kami sadar akan kegiatan yang masih berlangsung pada jam-jam tersebut,” tutur Hotmarulitua.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan larangan parkir di sekitar kawasan Taman Samarendah ini tidak berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan khusus di malam hari seperti pesta atau pertemuan tertentu. “Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kegiatan malam hari akan diarahkan ke tempat parkir khusus sebelum mereka diperbolehkan memasuki area Museum,” jelasnya.
Dampak dan Harapan
Kebijakan larangan parkir di sekitar Taman Samarendah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Samarinda. Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung taman, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar area tersebut.
Hotmarulitua menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk kebaikan bersama dan keselamatan pengunjung. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” tutupnya. (Pia)