KLIKSAMARINDA – Mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Tim Medis dari Klinik Lapas Kelas II A Samarinda, melakukan Rapid Test kepada 10 (sepuluh) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kesepuluh WBP tersebut merupakan pindahan dari Rutan Kelas IIB Balikpapan. Mereka tiba di Samarinda pada 06 Juni 2020 dan sejak itu menjalani isolasi selama 14 hari di Blok Isolasi hingga 20 Juni 2020.
Rapid Test berlangsung di balai bawah Lapas Kelas IIA Samarinda, Sabtu 20 Juni 2020. Selain 10 orang warga binaan pemasyarakatan tersebut, Rapid Test juga dilakukan kepada 1 (satu) orang pegawai yang baru saja menyelesaikan masa isolasi mandiri di rumah setelah tiba dari luar kota.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda menyampaikan, Rapid Test ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa 10 orang warga binaan pemasyarakatan yang baru masuk di Lapas Kelas IIA Samarinda itu bebas dari penularan Covid-19.
“Sebelum 10 orang warga binaan tersebut di tempatkan di blok Mapenaling, maka terlebih dahulu dilakukan Rapid Test untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas, yang bisa jadi melalui warga binaan pemasyarakatan pindahan dari Rutan ataupun tahanan dari instansi penegak hukum lainnya,” ujar Kalapas Kelas IIA Samarinda, Moh Ilham Agung Setyawan melalui rilis.
Hasil Rapid Test kepada 11 (sebelas) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pegawai dan 10 (sepuluh) orang warga Binaan dinyatakan negatif. (*)