News

Pemandu Lagu Tipu 15 Toko Emas di Samarinda, Hasilnya Dipakai Judi Online

KLIKSAMARINDA – Aksi penipuan emas Samarinda yang dilakukan seorang perempuan bernama Puji di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mendapatkan perhatian serius dari aparat Polresta Samarinda.

Pasalnya, pelaku penipuan tukar tambah emas Samarinda bernama Puji tersebut melakukan kejahatannya di 15 titik berbeda.

“Dia telah beraksi di 15 TKP di wilayah Samarinda, tetapi yang kami rilis ini masih wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers Jumat 13 Mei 2022.

Khusus untuk TKP di wilayah Polsek Kota, ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp 2.920.000. Barang bukti lainnya berupa kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas.

“Total kerugian mencapai Rp39 juta,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Lima TKP penipuan emas Samarinda di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota antara lain di Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, di Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, dan di Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.

β€œIni TKP untuk wilayah Polsek Kota, kalau TKP lain masih kami kembangkan lagi,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan jika hasil kejahatannya tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan berjudi online. Fakta tersebut diketahui setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku.

“Dari hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan dibuat kegiatan perjudian secara online,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara itu, Puji mengaku melakukan tindakan tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Aksi kejahatan itu dilakukan Puji karena terdampak pandemi Covid19.

Saat pandemi meningkat, Puji mengaku tempat kerjanya di sebuah tempat karaoke di Samarinda sepi pengunjung. Puji kemudian terpaksa keluar dari profesi pemandu lagu dan mencari pekerjaan baru.

Namun, ide membuat bukti transaksi palsu dan melakukan penipuan kemudian muncul di benak Puji. Ketika itu, Puji kerap menonton media sosial Youtube.

Puji lalu belajar membuat bukti transaksi palsu menggunakan sebuah aplikasi dan mempraktekkan ilmu dari Youtube itu ke sejumlah toko emas di Samarinda.

Terbukti, Puji mampu melakukan aksinya di 15 titik berbeda. Modus yang dilakukan adalah menunjukkan tanda bukti palsu transaksi tukar tambah emas yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari hanphonenya.

Padahal Puji tidak memiliki rekening atau mobile banking, Cara membuat bukti transaksi palsu itu tidak sampai satu menit dan mampu mengelabui korbannya.

“Gak ada. Satu menit. Belajar dari Youtube,” ujar Puji.

Namun, aksi Puji itu berakhir saat dirinya berada di Toko Emas Qanita, Jalan Antasari, Samarinda. Dia tertangkap di toko emas tersebut pada 9 Mei 2022. Penangkapan dirinya bahkan terekam CCTV online Samarinda dan sempat viral di media sosial.

Puji kini harus merasakan dingin lantai tahanan di Polresta Samarinda. Puji juga akan menerima ancaman hukuman penjara selama 4 tahun karena diduga telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status