News

Aksi Tipu-Tipu Pemandu Lagu di Samarinda, Gunakan Bukti Bayar Palsu di Toko Emas

KLIKSAMARINDA – Seorang perempuan warga Jalan Ir. H. Juanda Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka penipuan jual beli emas. Perempuan bernama Puji (28) ini diamankan aparat Polresta Samarinda karena menjadi tersangka penipuan.

Aksi penipuan Puji sempat viral di media sosial. Aksi tipu-tipunya tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di Toko Emas Qonita, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Petugas menangkap Puji saat hendak melakukan transaksi pada Senin, 9 Mei 2022 lalu. Puji saat itu hendak tukar tambah kalung emas dan cincin di toko tersebut.

Dari rekaman CCTV, tampak saat itu Puji datang seorang diri ke Toko Emas Qanita. Dirinya saat itu mengaku akan melakukan tukar tambah emas yang dimilikinya dengan emas yang ada di toko tersebut.

Pemilik Toko Emas Qanita di Pasar Ijabah Samarinda, Haji Sumardi, menaruh curiga terhadap gelagat Puji. Haji Sumardi mengecek surat-surat emas yang akan ditukar pelaku.

Haji Sumardi kemudian menghubungi pemilik toko yang tertera pada surat emas yang dibawa Puji. Setelah melakukan pengecekan, Haji Sumardi tahu bahwa emas yang ditukarkan Puji adalah emas yang dibawa kabur Puji dari toko yang tertulis pada surat emas.

Sang pemilik emas pun datang. Bersama Haji Sumardi, mereka menangkap Puji dan melapor kepada pihak kepolisian.

“Tahan dulu orangnya, jangan sampai lepas. Lalu kita layani transaksi sengaja dilama-lamain. Kasian orangnya kalau datang gak ketangkap. Dia mau tukar tambah bawa emas muda,” ujar Haji Sumardi, Jumat 13 Mei 2022.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan Puji merupakan pelaku penipuan emas. Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku mendatangi toko emas membeli emas di toko tersebut.

“Pelaku lalu pura-pura membayar dengan cara debit atau online. Pelaku memperdaya korbannya dengan mengatakan bahwa pembayaran sudah dilakukan dengan cara menunjukkan bukti transaksi palsu,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat Konferensi Pers Jumat 13 Mei 2022 di Mapolresta Samarinda.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa bukti transaksi itu ternyata dibuat sendiri oleh pelaku. Bukti bayar transaksi itu dibuat menggunakan aplikasi khusus yang ada di handphone pelaku.

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpenampilan modis dengan menggunakan aksesoris emas yang mahal. Antara lain kalung emas, liontin emas, cincin emas, hingga anting emas. Cara itu dipakai untuk memperdaya korban supaya yakin terhadap penampilan.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa handphone mewah dan uang tunai Rp 2.920.000. Seluruh barang tersebut kemudian disita aparat kepolisian sebagai barang bukti.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku telah beraksi di 15 tempat di wilayah kota Samarinda dan Loa Janan.

“Penipuan dengan cara via transaksi online secara palsu,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Puji dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Puji terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Puji juga dibawa aparat kepolisian untuk mendatangi TKP dan sejumlah kantor Polsek di kota Samarinda. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status