Dari Samarinda, Mereka Yang Menolak Pelemahan KPK
Mahasiswa dari pelbagai kampus di Kota Samarinda melakukan demontrasi di depan gedung DPRD Kaltim, Senin siang, 23 September 2019. Mereka merupakan Aliansi Gabungan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang menyuarakan penolakan Revisi UU KPK.
Di perjalanan, para mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas ini memulai aksinya dengan bentrokan antar mahasiswa sendiri. Sebelum tiba di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, mereka terlibat saling dorong dengan mahasiswa lainnya. Namun, koordinator lapangan aksi berhasil mendamaikan sehingga aksi berlanjut di depan Gedung DPRD Kaltim.
Orasi pun terdengar di hadapan ratusan petugas Dalmas dan PHH Brimob yang berjaga-jaga di depan Gedung DPRD Kaltim. Menurut koordinator aksi, Said Farian Hasim, aksi mahasiswa mereka ini adalah simbol bahwa kantor DPRD Kaltim telah mereka kuasai. Dalam keterangannya, Said menerangkan tuntutan utama dari mereka. Mereka meminta Presiden mengeluarkan Peraturan untuk membatalkan Undang-Undang KPK karena tidak pro rakyat.
”Kita meminta Presiden Jokowi Widodo untuk mengeluarkan Perpu yang membatalkan Undang-Undang KPK yang dikeluarkan begitu cepat seperti petir yang menyambar. Rancangan ini tidak pro rakyat karena ini pro dengan konglomerat dan penuh dengan kepentingan,” ujar Said.
Empat anggota DPRD Kaltim kemudian menemui mereka, yaitu Maskur Sarmian, Syafrudin, Jahidin, dan Rusman Yakub. Namun, mahasiswa menolak kedatangan keempat legislator ini karena dinilai tidak mewakili fraksi di DPRD Kaltim. Rusman Yaqub mengatakan, apa yang dilakukan anggota DPRD Kaltim adalah untuk menerima aspirasi mahasiswa. Angggota DPRD Kaltim bernisiatif untuk berdialog. Namun, mahasiswa menolak upaya itu.
”Kami inisiatif dari berbagai fraksi keluar karena kami ingin merasakan apa yang mereka rasakan. Tetapi dia tidak mau ditemui. Maunya masuk. Kita minta pewakilan. Tidak mungkin kita layani ribuan orang itu. Kredibilitasnya dari mana,” ujar Rusman.
Mahasiswa tetap berupaya memasuki kantor DPRD Kaltim untuk mencari anggota DPRD Kaltim lainnya demi membuat petisi penolakan RUU KPK dan dikirimkan ke Jakarta sebagai bentuk penolakan warga Kaltim. Namun, aparat menghadang upaya itu sehingga bentrokan pun terjadi di depan pintu gerbang kantor DPRD Kaltim. Akibatnya, petugas memilih untuk menutup pintu gerbang kantor DPRD Kaltim.
Mahasiswa kemudian berulang kali melakukan pelemparan ke arah barikade aparat yang berjaga di depan pintu utama DPRD Kaltim dengan menggunakan batu, sepatu, hingga tongkat bendera. Mereka tidak berhasil masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kaltim. Mereka kemudian menaiki pagar kantor DPRD Kaltim setinggi 4 meter.
Kericuhan kembali terjadi. Para mahasiswa kemudian melempari anggota DPRD Kaltim dan aparat hingga merusak pintu gerbang kantor DPRD Kaltim. Polisi kemudian menembakan gas air mata untuk membubarkan mahasiwa dengan satu unit mobil water canon untuk mengurai mahasiswa. Akibat bentrokan kali ini, sejumlah mahasiswa dan aparat kepolisian terluka dan harus mendapatkan pertolongan medis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Rivianto mengatakan, petugas sudah mencoba menfasilitasi keinginan mereka. Namun para pendemo menolak tawaran itu.
”Anggota dewan yang terhormat sudah mau menerima mereka. Teman-teman yang lihat sendiri,” ujar Kapolres.
Tepat pukul 18.00 WITA, mahasiswa meninggalkan halaman kantor DPRD Kaltim. Mahasiswa berjanji akan melanjutkan aksinya pada Selasa 24 September 2019. (Jie)