Pajak Alat Berat Diharapkan Tingkatkan PAD Kaltim
KLIKSAMARINDA – Aturan pajak alat berat menjadi fokus perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Alasan utama perhatian Pansus terhadap pajak alat berat ini karena alat berat yang beroperasi di Kaltim dinilai minim kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
Pembahasan terkait rencana aturan pajak alat berat tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus Rabu 5 April 2023 lalu di Ballroom Hotel Novotel Jalan Brigjen Ery Suparjan, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan. Pansus langsung melibatkan pihak terkait dalam rapat tersebut.
Menurut anggota Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Muhammad Udin, aturan pajak alat berat saat ini belum memiliki payung hukum sejak tahun 2017 hingga 2020.
Muhammad Udin menambahkan, pajak alat berat itu akan masuk ke dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini tengah digarap pihaknya. Namun, aturan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo.
“Makanya pansus ini sudah terbentuk sambil menunggu PP yang dikeluarkan Presiden RI. Informasinya sudah ada di meja Presiden untuk diteken. Saat ini kita masih menunggu turun atau keluarnya aturan yang mewajibkan alat berat itu harus membayar retribusi atau pajak daerah,” ujar Muhammad Udin saat ditemui wartawan di PT Barokah Galangan perkasa, Pulau Atas, Samarinda, Jumat 7 April 2023.
Muhammad Udin menambahkan, ketika aturan telah berlaku, para pengusaha pemilik alat berat harus mengaktifkan faktur pajak setiap tahun. Faktur pajak alat berat ini mirip dengan STNK yang perlu membayar saat perpanjangan masa berlaku.
Saat ini, menurut Muhammad Udin, alat berat tidak memiliki catatan dan kontribusi terhadap kas daerah. Karena itu, setelah perda Pajak dan Retribusi Daerah terbit, pemilik atau pihak yang mau membeli kendaraan alat berat harus harus memperpanjang faktur pajak seperti STNK setiap tahun.
“Kalau sekarang, kan tidak ada. Beli, ya sudah sampai bonyok tetap dipakai. Tidak ada kontribusi ataupun yang masuk ke daerah atau PAD kita,” ujar anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Bontang Kutim Berau ini.
Selama ini kendaraan alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian yakni PPN 11 persen. Setelah pembelian, tidak ada lagi dikenakan pajak.
“Padahal, banyak kendaraan alat berat yang saat ini berpotensi merusak infrastruktur. Nah, makanya dibuatlah aturan seperti ini. Supaya, PAD kita meningkat,” ujar Muhammad Udin.
Muhammad Udin memperkirakan, aturan pajak alat berat ini akan mulai berlaku pada tahun 2024. Dirinya berharap aturan pajak alat berat ini mampu meningkatkan PAD Provinsi Kaltim. (Dya/Adv/DPRDKaltim)