Nidya Minta Masyarakat Pertimbangkan Ulang Penutupan Jalan Ring Road II Samarinda

KLIKSAMARINDA – Akses jalan menuju Jalan Nursyirwan Ismail Samarinda atau Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda kembali ditutup pemilik lahan mulai tanggal 6 Maret 2023.
Menyoroti hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, meminta para pemilik lahan untuk bisa bersabar dan tidak menutup dulu akses jalan dimaksud.
“Harapan saya, warga yang hari ini mengklaim punya lahan disana. Saya atas nama DPRD Kaltim, secara bijak menyikapi ini. Saya pikir warga jangan menutup dulu akses jalan supaya masyarakat juga bisa lewat,” ujar Nidya dihubungi Minggu 5 Maret 2023.
Permintaan tersebut disampaikan Nidya Listiyono karena Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan bahwa upaya ganti rugi lahan sedang berproses. Bahkan, pihak bersangkutan dalam tahap mediasi.
“Kemarin saya tel pon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni). Katanya mekanisme sedang berjalan termasuk langkah mediasi Pemerintah Kota Samarinda terkait sudah sejauh mana pembebasan lahan. Kira-kira apakah sudah berjalan atau belum,” ungkap Nidya Listiyono.
Politikus Golkar ini nantinya akan mencoba untuk mengklarifikasi kembali kasus krusial ganti rugi lahan yang melibatkan banyak orang ini.
Selain itu, Nidya juga akan berbicara dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk memeriksa semua data yang ada
“Maka itu saya minta jangan ditutup dulu. Karena ini masih berproses. Kecuali tidak ada tanggapan, saya tidak bisa melarang. Tapi, kan hari ini sudah ditanggapi dan sedang berproses,” ujar Nidya.
Pada intinya, Nidya Listiyono tidak bisa menjawab serta merincikan prosesnya lebih detail lagi. Akan tetapi, saat ini lagi berproses dan pihak terkait dimediasi.
“Saya rasa sudah seharusnya semua ini dilakukan berproses sesuai administrasi yang berlaku,” paparnya.
Menurutnya, permasalahan di Ring Road II ini sama seperti kasus di jalan tol Balikpapan Samarinda. Dalam kasus permintaan ganti rugi Jalan Tol Balikpapan Samarinda itu, warga sekitar tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Namun rupanya, masalah yang terjadi itu sudah ada pembayaran atau ganti rugi.
“Setelah ditelusuri pihak-pihak ketiga yang menerima pembayaran itu. Makanya kita minta agar pemerintah berhati-hati dan tetap membuka mediasi dengan warga. Sebab, mereka punya hak di sana,” tegasnya.
Karena itu, Nidya berharap agar para pihak yang berkepentingan tetap memenuhi kewajiban sesuai aturan.
“Saya pikir, kita tidak boleh melanggar kewajiban karena itu hak-hak masyarakat. Kita harap pemerintah segera membayar, kalau memang masih proses dan belum dibayar. Tapi kalau sudah dibayar, saya harap pemerintah menunjukkan bukti bayarnya,” sambungnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)