Menatap Senjakala Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur
KLIKSAMARINDA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, dalam periode tahun 2019 hingga 2026 mendatang, terdapat delapan perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir masa kontraknya.
Beberapa perusahaan yang termasuk di dalam kategori tersebut adalah berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021. Perusahaan dengan luasan 84.938 ha ini berlokasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian PT Multi Harapan Utama (MHU) dengan luasan 39.972 ha yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir dan PT Berau Coal di Kabupaten Berau dengan luasan 108.009 ha yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025. Satu lagi adalah PT Kideco Jaya Agung dengan luasan 47.500 ha yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023.
Selain tiga perusahaan tersebut, ada lagi perusahaan lainnya, yaitu PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021 dengan luasan 1.869 ha. Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Adaro Indonesia dengan luasan 31.380 ha yang masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022,
“Pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir,” demikian rilis Kementerian ESDM pada 14 November 2018 silam.
Informasi terbaru, dikutip dari Kontan, dua perusahaan di atas telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Kepada Kontan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, permohonan itu datang dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kedua anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu mengajukan dalam rentang waktu yang berbeda.
“Ada dua perusahaan yang sudah mengajukan, PT Arutmin Indonesia mengajukan bulan Oktober 2019 dan PT KPC bulan Maret 2020,” ujar Sujatmiko, Selasa 9 Juni 2020, kepada Kontan.
Di Kaltim, perpanjangan kontrak karya beberapa perusahaan tambang batubara mendapatkan sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim. Menurut Juru Bicara KMS Kaltim, Pradarma Rupang, izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diterbitkan pemerintah pusat dan terdiri dari beberapa generasi dan pada masa sebelumnya ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten kota telah memicu kerusakan alam.
Menurut Pradarma Rupang, bisnis ekstraktif tambang batubara telah berlangsung lebih dari setengah abad di bawah kendali para pengurus publik. Gelombang penyebaran dan pendalaman kerusakan dari wabah virus pertambangan berlangsung 24 jam sehari, tanpa hari libur dan tanpa kurva yang melandai.
“Inilah yang disebut wabah virus pertambangan di Kaltim. Bukan untuk satu-dua tahun seperti layaknya prediksi masa mewabahnya Covid-19, tapi untuk kurun waktu yang bahkan terlalu jauh ke depan. Daya rusak pertambangan beroperasi selayaknya wabah virus. Sebanyak 30 PKP2B beroperasi dengan luas 1 juta hektare ditambah izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan bupati dan wali kota pada masa silam dengan total luas lebih dari 4 juta hektare telah menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam,” ujar Pradarma Rupang saat menggelar aksi Hari Anti-Tambang 2020 dan Hari Lingkungan Hidup sedunia, di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat 5 Juni 2020 lalu. (*)