FokusNewsProvinsi Kaltim

Kebijakan Wajib Dua Kali Tes Covid-19 Terhadap Pekerja Yang Kembali Bekerja di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sejumlah kabupaten kota di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan kebijakan dua kali tes untuk mendeteksi Covid-19. Melalui teleconference via aplikasi Zoom Cloud Meeting, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyatakan perlu upaya konkret untuk menangkal Covid-19 di Kaltim dari penyebaran kasus import luar daerah Kaltim khususnya di lingkungan perusahaan.

“Tadi sudah disepakati beberapa hal baik oleh pemerintah daerah maupun provinsi dan perusahaan terkait tetap akan diberlakukan dua kali pengujian terhadap pekerja yang kembali kerja di lokasi Kaltim akan dilakukan uji sekali lagi. Semua ini bukan membebani perusahaan, tapi justru melindungi perusahaan dari transmisi Covid-19 di area perusahaan,” ujar Andi Muhammad Ishak.

Kebijakan yang akan segera diterapkan bersama oleh beberapa Kabupaten/kota kepada setiap pegawai perusahan yang akan kembali bekerja (crew-change) setelah melaksanakan cuti atau libur kerja agar melaksanakan tes di kabupaten/kota tempat perusahan tersebut berdomisili sebelum menuju lokasi kerja tempat perusahan tersebut beroperasi.

Sementara, bagi pegawai yang telah melaksanakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test sebelum berangkat menuju kaltim akan dilakukan tes PCR kembali hingga dipastikan pekerja tersebut negatif virus corona, baru diperbolehkan menuju area lokasi kerja perusahan tersebut beroperasi.

Kebijakan tersebut muncul setelah sejumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim merupakan kasus import yang menjangkiti pekerja yang datang ke Kaltim untuk kembali bekerja. Sejak 6 Juni 2020-9 Juni 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari kalangan pekerja terus bertambah.

Andi Muhammad Ishak menyebutkan pada 8 Juni 2020 ada satu kasus di Kabupaten Berau, dan 7 di Kutai Kartanegara, adalah pekerja yang akan kembali bekerja. Kedelapan orang ini, tanpa gejala (OTG). Satu lagi di Kutai Kartanegara, adalah dari transmisi lokal.

Per 9 Juni 2020, Andi Muhammad Ishak juga merilis kasus terkonfirmasi Covid-19 yang merupakan pekerja yang akan kembali bekerja. Antara lain di Berau 1 kasus, yaitu BRU 38 (Laki-laki 23 tahun) merupakan OTG yang akan kembali bekerja di Berau. Di Kutai Timur yaitu KTM 41 (Laki-laki 25 tahun) merupakan kasus OTG yang akan kembali bekerja di Kutai Timur.

Kebijakan tersebut salah satunya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban karyawan yang mulai bekerja kembali di wilayah Kukar untuk menjalani tes PCR. Dalam rapat melalui video conference bersama beberapa kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota dan perwakilan perusahan yang beroperasi di wilayah Kaltim Selasa 9 Juni 2020, Sekretaris gugus tugas percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyatakan kebijakan ini mengenai prosedur kesehatan covid-19 untuk pegawai crew-change perusahaan yang beroperasi di Kaltim, khususnya di Kukar.

“Apa yang kita lakukan ini merupakan bentuk usaha bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kaltim, serta dalam rangka memastikan para pekerja yang akan kembali bekerja tersebut dalam keadaan sehat sebelum kembali bekerja,” ujar Sunggono. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status