Masyarakat Punya Hak Yang Diatur Perda Terhadap Keterbukaan Informasi
KLIKSAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Jum’at 26 Mei 2023.
Muhammad Faisal menerangkan di hadapan puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Kukar) tentang Perda yang telah terbit dan terbaru tidak bertentangan dengan Perda di atasnya.
Menurut Muhammad Faisal, jika Perda sudah terbit sudah dipastikan lolos dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sudah terharmonisasi dan seharusnya tidak bertentangan,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal juga memberikan saran kepada para mahasiswa yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut agar mengikuti prosedur untuk permintaan data.
“Jika memang tidak diberikan, silakan adukan di Komisi Informasi Publik. Ada yang namanya Sengketa Informasi, di situlah perannya nanti KIP menangani aduan permintaan aduan kalian,” ujar Muhammad Faisal.
Namun, menurut Muhammad Faisal, prosedur permintaan data juga harus dipenuhi, seperti KTP. Karena ada SOP saat sebuah instansi dimintai data, maka instansi tersebut berhak mengetahui juga identitas peminta data.
Penjelasan Muhammad Faisal tersebut menjadi materi dalam sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang layanan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Narasumber lainnya anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub menilai sosialisasi ini memiliki nilai penting karena masyarakat memiliki hak untuk tahu, termasuk masyarakat Kaltim.
Tujuan Perda tersebut, menurut Rusman Yaqub, untuk keterbukaan informasi atau layanan layanan di Pemprov Kaltim. Secara khusus, Rusman Yaqub mencontohkan dengan data APBD.
Pasalnya, APBD merupakan milik publik sehingga publik berhak mengetahui. Perda tersebut harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat juga bisa paham dengan Perda tersebut.
“Artinya tidak ada lagi yang disembunyikan, bahkan hingga informasi APBD. Kalau bisa buku APBD itu kan tebal, dibuatkan rangkuman saja supaya lebih mudah dibaca, kemudian ditaruh di centra publik seperti kantor Lurah, Kecamatan dan yang sering diakses oleh masyarakat,” ujar Rusman Yaqub.
Rusmn Yaqub menegaskan masih banyak masyarakat hingga saat ini terkesan tidak punya hak untuk mengetahui. Karena itu, dirinya mendorong untuk giat penyampaian informasi kepada masyarakat. (Adv/KominfoKaltim)