Legislator Samarinda Nilai UU TPKS Belum Sempurna Karena Tidak Mengatur LGBT
KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR RI masih kurang sempurna. Sri Puji Astuti menyebutkan beberapa alasan kurang sempurnanya UU tersebut.
“Saya belum baca semua. Tapi dari beberapa referensi, memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita,” ujar Sri Puji Astuti di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, beberapa waktu lalu.
Sri Puji Astuti menerangkan aturan itu berkaitan dengan kaidah mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan orang muslim. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perspektif Islam.
Antara lain, terkait pasal yang mengatur pasangan atau hubungan suami istri di luar pernikahan meskipun mereka melakukan atas dasar suka sama suka.
“UU TPKS ini melegalkan hubungan seksual yang dilakukan sepasang suka sama suka di luar pernikahan. Padahal, dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh. Kelemahan UU ini di situ,” ujar Sri Puji Astuti.
Selain itu, UU TPKS ini juga tidak diatur terkait hubungan seksual para Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Padahal, fenomena LGBT di Indonesia, tak terkecuali di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sudah marak terjadi.
“Di Samarinda ini LGBT lagi marak. Mungkin ada di mana-mana. Namun tidak diatur dalam UU TPKS,” ujar Sri Puji Astuti.
Seharusnya, imbuh politisi Demokrat ini, LGBT dapat dikelola dan dicegah mulai dari lingkungan rumah dengan ketahanan keluarga. Maka dari itu, DPRD Kota Samarinda akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Keluarga.
Usulan tersebut juga untuk mengisi kekosongan hukum perihal pengaturan LGBT khususnya di Samarinda.
“Fenomena ini menyedihkan bagi anak-anak kita. LGBT harus dikelola dan dicegah dari rumah dengan ketahanan keluarga. Jadi hubungannya apa? Kita ingin membuat Ranperda Ketahanan Keluarga,” ujar Sri Puji Astuti.
“Saya yakin, banyak hal yang bisa dicegah dengan Ranperda ini seperti seks bebas, narkoba, serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” ujar Sri Puji Astuti. (Apr/Adv)