Legislator Samarinda Sarankan Pemkot Siapkan Fasilitas Penunjang Penerapan UU TPKS
KLIKSAMARINDA – Rancangan Undang-undang atau RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang (UU) pada bulan April 2022 lalu.
Menanggapi pengesahan UU TPKS, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, merasa bersyukur atas pengesahan tersebut. Menurut Sri Puji Astuti, UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kota Tepian.
Sri Puji Astuti menyebutkan, eksekutif dan legislatif di daerah pun punya peran penting setelah pengesahan UU TPKS ini. Misalnya saja, menyiapkan sejumlah fasilitaspelengkap untuk mendukung implementasi UU ini agar dapat berjalan dengan baik.
Fasilitas atau sarana yang dimaksud wanita kelahiran 1965 ini adalah, pembangunan rumah perlindungan untuk korban kekerasan seksual. Tak hanya itu, Sri Puji Astuti juga mengusulkan agar Pemkot Samarinda bisa memberikan bantuan berupa biaya untuk visum hingga menyiapkan lembaga bantuan hukum.
Nantinya, menurut Sri Puji Astuti, semua fasilits dan sarana pendukung tersebut akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah bisa menyiapkan rumah sakit untuk korban kekerasan seksual. Walau BPJS tidak membiayai, kan bisa dibiayai pemerintah menggunakan APBD Kota Samarinda,” ujar Sri Puji Astuti beberapa waktu lalu.
Pun demikian, Sri Puji Astuti memahami bahwa Pemkot Samarinda tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya menerapkan UU TPKS agar dapat berjalan dengan baik. Menurut Sri Puji Astuti, dukungan dari semua pihak diperlukan, tak terkecuali dukungan dari masyarakat luas.
“Memang pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus didukung masyarakat dan pihak terlibat lainnya,” ujar Sri Puji Astuti. (Apr/Adv)