DPRD Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Bahas Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KLIKSAMARINDA – Jajaran Komisi IV DPRD Kota Samarinda melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 27 Oktober 2021. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, memimpin Rapat Audensi di ruang Gabungan LT-1 DPRD Kota Samarinda.

Audiensi ini untuk membahas Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sri Puji Astuti menerangkan bahwa pihaknya mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta.

”Inpres tersebut ditujukan kepada 26 Kemenetrian sampai kepada Gubernur dan Wali Kota di Indonesia. Ini harus disosialisasikan agar manfaat dari program itu bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sri Puji Astuti.

Senada dengan Sri Puji Astuti, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor menyatakan bahwa manfaat yang akan diterima dari kepesertaan BPJS Ketenagaerjaan ini cukup banyak. Antara lain, jaminan kecelakaan dalam pekerjaan, santunan kepada mereka jika meninggal dunia serta tanggungan kepada anak sampai menyelesaikan studi hingga perguruan tinggi.

“Iurannya murah saja. Per bulan itu Rp10 ribu. Tapi manfaatnya sangat luar biasa. Mulai dari jaminan kecelakaan, santunan sampai dengan biaya studi anak sampai lulus kuliah,” ujar Ahmat Sopian Noor.

Untuk mereka yang telah kehilangan pekerjaan dapat memperoleh santunan selama enam bulan dan asuransi dari BPJS meskipun dibayar hanya berapa persen saja dari gaji pokok.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta agar Pemkot mengalokasikan anggaran untuk para karyawan non ASN (Aparatur Sipil Negara). Pun bagi guru-guru honor dan pegawai-pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Samarinda. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status