Komisi I DPRD Kaltim RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di Kukar
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 11 Januari 2023 bersama perwakilan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pertemuan tersebut pihak legislatif membahas permasalahan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) terhadap lahan garapan tambak empang warga di RT 03, Dusun I, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyebutkan persoalan antara keduanya yang coba ditengahi yaitu menyangkut dugaan lahan rakyat yang mau diserobot PHM.
“Jadi yang hadir dari masyarakat yaitu pak Hamzah, kepala desa dan perwakilan PHM,” ujar Baharuddin Demmu, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Politikus PAN tersebut menyatakan, dalam proses pembebasan lahan ini, ada tim terpadu yang terdiri dari banyak instansi di Kukar.
Mereka terdiri dari Dinas Perikanan, Dinas Pertanian serta sisanya Dinas Kehutanan dan Tata Ruang.
“Dari semua ini ternyata banyak hal yang harus diklarifikasi. Terutama lahan sekitar 10 hektare yang menjadi persoalan krusial. Rupanya ada lahan Pak Hamzah di situ,” ujar Baharuddin Demmu.
Akan tetapi setelah tim melakukan penelusuran, ternyata lahan Pak Hamzah ini sudah dibayarkan PHM. Tapi ternyata lahan ini sudah bersertifikat.
Pertanyaan besarnya, ungkap Baharuddin Demmu, mengapa ada sertifikat terbit di wilayah kawasan kehutanan.
“Ini kan wilayah kehutanan. Tapi ada surat yang keluar, tentu menjadi pertanyaan kita kenapa bisa keluar,” papar Baharuddin Demmu.
Komisi I DPRD Kaltim pun telah mengagendakan pertemuan selanjutnya. DPRD Kaltim akan memanggil Polda Kaltim untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan ini.
Selain itu, pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa lahan sengketa bersangkutan.
“Kita juga mewajibkan BPN untuk hadir,” ujar Baharuddin Demmu.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin menambahkan, sertifikat yang terbit bukan hanya atas nama Pak Hamzah. Namun, banyak sertifikat yang terbit atas nama warga lainnya.
“Nah ini menjadi pertanyaan kita. pakah masuk kawasan hutan atau memang itu kawasan pertanian, perkebunan dan sebagainya yang boleh dikeluarkan sertifikat? Kalau benar kawasan pertanian dan perkebunan yang dikelola untuk tambak, berarti pemerintah, dalam hal ini PHM, itu melaksanakan kegiatan dan ganti rugi sesuai aturan dan regulasi berlaku,” ujar Muhammad Udin.
Udin, sapaan akrabnya, juga menuturkan bahwa terjadi miss komunikasi pada tim terpadu yang sebelumnya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
“Miss komunikasi yang kita tangkap itu mereka membayarkan kepada seseorang yang menggarap bukan pemilik sertifikat. Sedangkan yang menggarap itu sudah menjual kepada pemilik atas nama Pak Hamzah. Nah ini juga menjadi pertanyaan tim terpadu, kira-kira kerjanya apa,” ujar Muhammad Udin.
Menurut Muhammad Udin, seharusnya tim terpadu ini melakukan cross check terlebih dulu. Kira-kira tanah garapan ini pernah naik menjadi PPAT maupun SHM.
Jika sudah melakukan cross check, maka pastinya yang harus dibayar adalah pemilik SHM bukan pemilik garapan.
“Nanti akan kita cross check lagi dirapat selanjutnya. Karena tadi tim terpadunya belum ada termasuk orang yang menerima info dari PHM sudah membayarkan secara keseluruhan. Semuanya akan diundang, kita minta dokumen yang ada. Kita juga akan verifikasi ke lapangan bersama dinas Kehutanan untuk cross check, kira-kira kawasan hutan atau memang kawasan perkebunan dan pertanian,” ujar Muhammad Udin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)