Komisi I DPRD Kaltim Pertanyakan Ganti Rugi Lahan di Jalan Ring Road II Samarinda Yang Belum Selesai
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat, Senin 6 Maret 2023, untuk membahas tuntutan warga yang mengaku pihak pemilik tanah di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Badan Pertahanan Nasional, termasuk dengan Ketua RT, maupun Lurah setempat.
Pihak tersebut menyatakan belum memperoleh ganti rugi lahan dalam proyek pembamgunan Jalan Ring Road II Samarinda hingga saat ini. Mereka pun melakukan aksi menutup jalan sampai tuntutan terpenuhi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu didampingi anggota Komisi I M. Udin, Jahidin, dan Rima Hartati, menyatakan pihaknya mengundang warga Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk Jalan Ring Road 2 karena hingga saat ini belum jelas pembayaran ganti rugi.
Pasalnya, akses jalan menuju Jalan Nursyirwan Ismail Samarinda atau Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda kembali ditutup pemilik lahan mulai tanggal 6 Maret 2023.
“Hal menarik yaitu perihal adalah tidak ada sengketa tapi dibawa ke pengadilan. Sebab lumrahnya kalau ada sengketa baru diselesaikan ke pengadilan,”ujar Baharuddin Demmu usai pertemuan tersebut.
Baharuddin Demmu menegaskan ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi Pemprov Kaltim. Antara lain terkait instruksi agar warga membuka rekening di bank namun tak kunjung ada pencairan.
Hal tersebut, menurut politikus PAN itu menjadi pertanyaan.
“Seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai,” ujar Baharuddin Demmu.
Di sisi lain, Baharuddin Demmu juga menilai bahwa pihak Pemprov Kaltim tidak serius menangani soal pembebasan lahan warga tersebut. Jika Pemprov Kaltim serius, masalah tersebut dapat selesai dengan baik.
“Akibat aksi warga menutup jalan Ring Road 2 sehingga masyarakat umum tidak bisa melintasi jalan tersebut. Dampaknya terhambat untuk melakukan aktivitas terjadi kemacetan membutuhkan waktu satu setengah jam,” ujar Baharuddin Demmu.
Komisi IDPRD Kaltim memaklumi adanya tuntutan warga. Pasalnya tuntutan itu berkaitan dengan hak warga sendiri.
“Saya beberapa kali menangani kasus seperti ini. Tapi yang membuat saya curiga adalah pada saat orang buka rekening tapi tak dibayar itu ada apa? Ini yang bisa menjawab hanya Pemprov Kaltim,” ujar Baharuddin Demmu menegaskan.
Karena itu, Komisi I DPRD Kaltim akan mencarikan jalan tengah agar persoalan itu menemui titik temu. Sehingga menurut Baharuddin Demmu, Komisi I DPRD Kaltim akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas persoalan lahan di Jalan Ring Road II Samarinda atau Jalan Nusyirwan Ismail tersebut.
“Yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” tegasnya.
Dari pengakuan warga yang mengaku pemilik lahan, Haji Asnan, pihaknya akan terus menutup jalan tersebut sebelum adanya pencairan pergantian lahan. Pihaknya akan membuka kembali jalan usai ada pembayaran.
“Pokoknya jalan di Ring Road 2 kami tutup pakai tanah uruk dan juga diportal atau ditutup total, baik roda empat mau pun roda dua tidak bisa melintas, kecuali pengendara motor warga setempat,” ujar Haji Asnan. (Adv/DPRD Kaltim)