News

Koalisi Dosen Unmul Adukan Tambang Ilegal ke Polisi

KLIKSAMARINDA – Sejumlah akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mengadukan dugaan adanya praktik tambang ilegal kepada Polresta Samarinda, Kamis 21 Oktober 2021. Pertemuan berlangung kurang lebih 1 jam di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi.

Para akademisi ini menuntut agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik tambang ilegal di Kaltim, khususnya di Samarinda. Tuntutan itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan para akademisi Unmul dalam beberapa waktu lalu.

Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Unmul, Mahendra Putra Kurnia, ada 85 dosen dari lintas fakultas menyampaikan surat terbuka ini. Intinya, bagaimana kepolisian di semua level mulai polda sampai polsek serius terhadap penanganan hukum tambang ilegal.

Mahendra Putra Kurnia ada 3 dasar membuat tuntutan yang tertuang dalam surat terbuka tersebut. Pertama adalah scientific evidence based atau bukti hasil-hasil penelitian yang dilakukan para dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Ada sekitar 20 kajian berbasis penelitian yang menyatakan bahwa situasi di Kaltim sudah krisis dan darurat terhadap tambang ilegal.

Kedua, kebun percobaan Unmul yang berada di Teluk Dalam, Kutai Kertanegara, yang tergerus oleh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Aktivitas tersebut telah berjalan hampir 1 bulan belakangan ini.

“Kami punya lahan di bawah pengelolaan Unmul, yakni Fakultas Pertanian (Faperta). Lokasinya dijadikan sebagai tempat untuk menaruh batu bara hasil tambang. Berbatasan dengan pagar Kebun Unmul, terjadi aktivitas pertambangan,” ujar Mahendra Putra Kurnia di Mapolresta Samarinda.

Koalisi Dosen Unmul juga telah menerima laporan aduan masyarakat dan data dari LSM. Dari laporan itu, tambang ilegal diketahui telah meresahkan dan berdampak terhadap kehidupan warga di sekitarnya.

“Dampaknya sudah banyak kami rasakan. Efek negatifnya banyak,” ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Unmul ini.

Mahendra Putra Kurnia menambahkan, perizinan ataupun penanganan pertambangan sekarang diurus oleh pemerintah pusat. Tetapi, pemerintah daerah seperti ‘lepas tangan’.

“Secara normatif, kewenangan pertambangan memang tidak ada di kabupaten dan kota. Di pusat semua. Tapi bukan berarti harus jadi tameng dan cuci tangan. Persoalan ini depan mata,” ujar Mahendra Putra Kurnia.

Karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mendorong pemerintah daerah untuk berupaya menciptakan keselamatan bagi warganya dalam menangani persoalan tambang ilegal ini.

“Entah berurusan dengan pusat atau mengirimkan surat, hal itu bisa disesuaikan dengan si kepala daerah,” ujar Mahendra Putra Kurnia. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status