Kejari dan Sekretariat DPRD Samarinda Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum Bidang Datun
KLIKSAMARINDA – Kerja sama pendampingan hukum terjalin antara Sekretariat DPRD Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MOU) berlangsung Rabu, 25 Mei 2022 di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto, MT dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, SH. MM. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejari Samarinda.
Menurut Kasi Datun Kejari Samarinda, Rian Permana, maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memenuhi kebutuhan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kerjasama ini juga sebagai antisipasi/upaya preventif munculnya masalah yang akan dihadapi oleh Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
Rian Permana menambahkan, tujuan Perjanjian Kerja sama ini juga untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Sekretariat DPRD Kota Samarinda dari permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan cara bermitra dengan Pengacara Negara Kejari Samarinda untuk mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda. Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” ujar Rian Permana.
Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto menyatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda telah direncanakan sejak 2021 lalu.
Kerja sama antara kedua belah pihak baru bisa terealisasi pada 2022 ini.
“Melalui MoU ini pihak sekretariat DPRD Samarinda akan mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Agus Tri Sutanto.
Perjanjian Kerjasama yang dilakukan terbatas pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum. Kerjasama ini akan berlaku sampai jangka waktu 2 tahun ke depan. (*)