NewsProvinsi Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Kukuhkan 6 Pjs Bupati dan Wali Kota Jelang Pilkada 2024

KLIKSAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di wilayah Kalimantan Timur, atau yang dikenal sebagai Benua Etam.

Pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Kaltim pada Rabu 25 September 2024 menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Daftar Penjabat Sementara yang Dikukuhkan antara lain:

1. Pjs Bupati Paser: M Syirajudin (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim)
2. Pjs Bupati Berau: Sufian Agus (Kepala Badan Kesbangpol Kaltim)
3. Pjs Bupati Kutai Kartanegara: Bambang Arwanto (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim)
4. Pjs Bupati Kutai Timur: Agus Hari Kesuma (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim)
5. Pjs Wali Kota Bontang: Munawwar (Kepala Satpol PP Kaltim)
6. Pjs Wali Kota Balikpapan: Ahmad Muzzakir (Kepala BPKAD Kaltim)

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Akmal Malik menekankan bahwa jabatan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara.

“Jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian. Laksanakan setiap tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Akmal kepada para pejabat yang baru dikukuhkan.

Akmal Malik menginstruksikan para Pjs untuk segera bergerak dan bekerja cepat dalam waktu dua bulan ke depan. Beberapa langkah konkret yang harus dilakukan antara lain:

1. Menjalin kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
2. Membangun kemitraan dengan berbagai komponen masyarakat.
3. Menciptakan suasana sejuk dan nyaman untuk mendorong situasi daerah yang kondusif.
4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
5. Mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tertib, lancar, dan kondusif.

Pj Gubernur juga menekankan pentingnya para Pjs untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024.

“Para Pjs bupati dan wali kota harus dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik, membangun konsolidasi internal pemerintah daerah agar kedepan tugas-tugas pemerintah daerah terutama pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal,” ujar Akmal.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, Kepala BIN Kaltim, Danrem 091/ASN, para asisten, Kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim, serta undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status