Kayu Eucalyptus Seharga Rp5,5 Miliar Dari Kalimantan Timur Siap Dikirm Ke Pekanbaru
KLIKSAMARINDA – Kayu potongan jenis Eucalyptus milik PT SHJ asal Kalimantan Timur (Kaltim) akan dikirim ke Pekanbaru. Kayu sebanyak 12.123,82 meter kubik itu diperiksa Balai Karantina Samarinda sebelum dikirimkan ke tujuannya.
Harga kayu Eucalyptus milik PT SHJ itu cukup tinggi, mencapai Rp5,5 miliar. Menurut Kepala Karantina Pertanian Samarinda, Agus Sugiyono, pihaknya melakukan sertifikasi terhadap kayu potongan eucalyptus itu untuk mendeteksi dan menghidarkan dari penyakit.
Agus menjelaskan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan mengambil sampel serangga yang ditemukan, baik pada media pembawa maupun di daerah sekitarnya yang memungkinkan menjadi tempat hidup serangga. Kemudian sampel diuji di laboratorium untuk memastikan spesies dari serangga tersebut.
Salah satu penyakit berasal dari Cryptotermes domesticus yang merupakan jenis serangga rayap yang sering ditemukan pada kayu kering yang merupakan target OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina). Selama pemeriksaan kesehatan jenis serangga yang hidup berkoloni ini tidak ditemukan karena media pembawa merupakan kayu yang baru ditebang atau masih dalam keadaan basah.
Hal tersebut sesuai dengan hasil uji laboratorium yang menyatakan negatif. Kayu potongan siap dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau setelah diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan antar-area (KT-12).
“Pejabat Karantina Pertanian Samarinda menyertifikasi sebanyak 12.123,82 meter kubik kayu potongan jenis Eucalyptus milik PT SHJ dengan nilai barang sebesar Rp 5,5 miliar. Sertifikasi ini tentunya telah melewati pemeriksaan terlebih dahulu oleh pejabat karantina baik itu pemeriksaan administrasi maupun kesehatan,” ujar Agus Sugiyono, Sabtu 4 Juli 2020, melalui rilis.
Saat ini, jenis kayu eucalyptus tengah dilirik oleh pasar internasional. Kayu potongan ini biasa digunakan sebagai bahan dasar pembuatan furnitur seperti meja, kursi dan lain sebagainya yang didesain khusus. (*)