KLIKSAMARINDA – Melalui pengumuman yang disampaikan DJP melalui Twitter, sejak 15-16 Juni 2021 menyatakan beberapa aplikasi Ditjen Pajak (DJP) mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, yang juga di-repost akun Twitter Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.
“Sehubungan dengan adanya kendala validasi data kependudukan, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi … tidak dapat memberikan layanan,” demikian pengumuman penggalan isi Pengumuman Gangguan yang disampaikan melalui Twitter, Kamis 17 Juni 2021.
DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknologi informasi DJP sedang berusaha secepat mungkin agar kendala ini segera teratasi.
Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:
1. Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
2. Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
3. Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
4. Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
5. Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
6. Aplikasi e-PHTB;
7. Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.
“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” ujar DJP.
Sementara itu, KPP Pratama Samarinda Ilir mengeluarkan pengumuman pada Selasa, 16 Juni 2021.
”Sinergi Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang terjadi gangguan pada Selasa, 16 Juni 2021 sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan,” deimikian keterangan KPP Pratama Samarinda IlirKamis, 17 Juni 2021. (*)