Kakek 60 Tahun di Samarinda Ditangkap Atas Pencurian 21 Motor Demi Biaya Sekolah Anak
KLIKSAMARINDA – Sebuah kasus pencurian motor yang melibatkan seorang kakek berusia 60 tahun terungkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polsekta Samarinda Ulu menangkap pelaku berinisial Sy pada Rabu 12 Juni 2024 lalu. Kasus ini menarik perhatian publik karena motif di balik aksi pencurian tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Senin 24 Juni 2024, mengungkapkan detail penangkapan tersebut.
“Sy diamankan di sebuah swalayan di Jalan Suryanata Samarinda saat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di kantor jasa pengiriman barang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 21 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Modus operandi Sy terbilang sederhana namun efektif. Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku sengaja berjalan secara acak mencari kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci tertinggal.
“Setelah itu, motor dibawa kabur ke wilayah perkebunan dan dijual dengan harga Rp1 juta sampai Rp6 juta,” papar Kombes Pol Ary Fadli.
Yang menarik, Sy mengaku kepada pembeli bahwa ia bekerja di leasing, menggunakan berbagai alasan untuk meyakinkan calon pembeli. Mayoritas motor curian ini dijual ke wilayah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Motif di balik aksi pencurian ini terungkap saat interogasi. Sy mengaku nekat melakukan pencurian selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membiayai anaknya yang bersekolah di SMK di Pulau Jawa.
“Buat makan sehari-hari dan buat biaya anak lulus sekolah di SMK di Jawa,” ungkap Sy saat ditanya motifnya oleh wartawan.
Sy, yang berasal dari Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, mengaku pernah bekerja di ekspedisi pengiriman barang.
Namun, karena sudah lama tidak bekerja, akhirnya kebutuhan hidup mendorongnya untuk mengambil jalan pintas dengan mencuri.
Kasus ini menimbulkan dilema moral di masyarakat. Di satu sisi, tindakan pencurian jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
Namun di sisi lain, motif untuk membiayai pendidikan anak menunjukkan betapa beratnya tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat.
Atas perbuatannya, Sy terancam melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Suriyatman)