Hasil Penyelidikan Sementara Polresta Samarinda Atas Kebakaran Ruko Yang Tewaskan 7 Orang

KLIKSAMARINDA – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli langsung mendatangi lokasi kebakaran ruko yang terbakar Minggu subuh, 17 April 2022. Ruko tersebut berada di Jalan AW Syahranie 3 RT 14, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Bangunan ruko terdiri dari 3 pintu memiliki luas 10×15 meter dengan atap seng dan dinding beton. Ruko tersebut terdiri dari 2 lantai.
Masing-masing ruko menjual sayuran dan sembako, barang elektronik, dan bahan kelontong.
Di kokasi kebakaran, polisi juga mengamankan sebuah mobil Strada warna putih dengan nomor polisi KT 8502 NMHilux double cabin yang terbakar. Dari pemeriksaan polisi, mobil tersebut merupakan CV. mandiri Jaya Putra.
Selain itu, polisi juga mengamankan motor matic posisi yang ada di atas bak mobil Strada. Motor tersebut juga hangus terbakar.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intesif atas insiden kebakaran tersebut.
Api dapat dipadamkan pada pukul 07.15 WITA dengan menggunakan 15 unit mobil PMK Pemkot Samarinda dibantu Relawan Balakarcana Kota Samarinda, Polresta Samarinda, dan warga sekitar.
Insiden kebakaran ruko di Jalan AW Syahranie Samarinda itu telah mengakibatkan 7 orang penghuni meninggal dunia dan 1 orang dalam keadaan kritis.
“Adapun delapan identitas korban luka berat bernama Aqilla (9). Korban meninggal duina bernama Aliya (16), Kiki reski (37), Sitti Arabia (50), Sri Anni Rahayu (29), Lutfi (16), Ani (19) dan Muhammad Wahyu (19).” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kapolres mengatakan dugaan sementara api diakibatkan dari kelalaian manusia karena dari pengemudi mobil Strada yang menabrak pagar dan mengenai bensin eceran.
Tabrakan itu menyebabkan terjadinya percikan api dan menyebar membakar ruko.
“Setelah kejadian, pengemudi mobil Strada langsung melarikan diri.
Usai melaksanakan pengecekan TKP kebakaran Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menjenguk korban kebakaran yang mengalami luka berat di Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda. (*)
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi atas insiden tersebut. Dari saksi bernama Sumarlani diketahui dirinya sekitar pukul 04. 35 WITA mobil double cabin putih Strada menabrak pagar besi rumah.
Mobil tersebut kemudian masuk parit dan menabrak botol bensin yang dijual eceran sehingga mengakibatkan percikan api dan menyambar dan membakar bangunan ruko.
Ssaksi lainnya bernama Sudarno menyatakan bahwa pemilik ruko sayuran bernama Amirudin pada saat kejadian berangkat belanja sayuran. Saat itu, di ruko sayuran tinggal 7 orang. (*)