Korban Yang Dirawat Akibat Musibah Kebakaran Ruko Jalan AW Syahranie Samarinda Meninggal Dunia
KLIKSAMARINDA – Korban meninggal dunia akibat kebakaran ruko di Jalan AW Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) genap menjadi 8 orang. Kabar duka ini tersiar setelah korban bernama NA (10 tahun) dinyatakan meninggal dunia, Kamis sore, 21 April 2022 sekitar pukul 17:53 WITA.
Kabar tersebut disampaikan Kasubnit Inafis Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi melalui keterangan tertulisnya.
Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia An. NA (10 thn), tanggal 21 April 2022 pukul 17:53 WITA di ruang PICU RSU AW Syahranie Samarinda,” tulis Iptu Harry Cahyadi.
NA merupakan korban selamat dari peristiwa kebakaran yang melanda ruko yang menjual sembako dan bensin eceran di Jalan AW Syahranie Samarinda.
NA lalu mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Namun, setelah menjalani perawatan dan opname selama 6 hari, NA kemudian meninggal dunia.
“Saat meninggal dunia ayah dan keluarganya beradadi samping pasien. Mari kita doakan semoga Husnul khotimah,” ujar Aiptu Harry Cahyadi.
Hasil diagnosa sebelumnya dari pihak RSU AW Syahranie Samarinda, NA mengalami combustio grade 2-3 sebesar 4 persen serta trauma inhalasi.
“Tingkat kesadaran korban menurun atau dalam kondisi koma. Tindakan medis dan pemberian obat-obatan sudah dilakukan tim dokter RSUD AWS telah maksimal,” ujar Humas RSUD AW Syahranie Samarinda, dr. Arysia Andhina melalui rilisnya Kamis 21 April 2022, kemarin.
Atas permintaan pihak keluarga, NA dikabarkan akan dimakamkan di Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, insiden kebakaran ruko di Jalan AW Syahranie Samarinda terjadi Minggu subuh 17 April 2022 mengakibatkan 7 orang penghuni meninggal dunia.
Kini jumlah korban meninggal dunia bertambah setelah NA meninggal dunia di RSU AW Syahranie Samarinda.
Delapan identitas korban tersebut adalah NA (10), Aliya (16), Kiki Reski (37), Sitti Arabia (50), Sri Anni Rahayu (29), Lutfi (16), Ani (19), dan Muhammad Wahyu (19).
Kebakaran tersebut terjadi karena api yang muncul dari kelalaian pengemudi mobil yang menabrak pagar dan mengenai bensin eceran.
Tabrakan itu menyebabkan terjadinya percikan api dan menyebar membakar ruko.
Polresta Samarinda telah menetapkan seorang tersangka atas peristiwa tersebut. (*)