DPRD Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Minta Pemerintah Rumuskan Status Penduduk dan Aset Kaltim di Wilayah IKN

KLIKSAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menekankan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim, untuk segera melakukan penyesuaian administrasi penduduk di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini untuk menghindarkan terjadinya ketidakjelasan status penduduk dan aset pemerintah khususnya milik Pemprov Kaltim, di kawasan IKN. Ketidakjelasan administrasi di kawasan IKN itu, menurut Hasanuddin Mas’ud, bisa berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai lokasinya dipakai tapi penduduknya ditelantarkan,” ujar Hasanuddin Mas’ud, saat menyampaikan tanggapan dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis 16 Februari 2023.

Diketahui bahwa penyusunan RPD Kaltim 2024-2026 ini dalam rangka menyusun arah pembangunaan Provinsi Kaltim saat terjadi kekosongan masa jabatan kepala daerah karena Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan habis masa jabatan pada September memasuki Oktober 2023 mendatang.

Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa kawasan IKN berada di dua kawasan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kawasan tersebut telah masuk ke dalam Otoritas IKN.

Namun, dalam dua kawasan tersebut masih terdapat penduduk dan aset yang tercatat secara administrasi ke dalam wilayah Kaltim.

Sementara itu, draft dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kaltim tahun 2024-2026 saat ini masih mengacu pada isu dan asumsi administrasi kependudukan yang ada.

Karena itu, Hasanuddin Mas’ud mendorong Pemprov Kaltim untuk merumuskan status penduduk serta aset pemerintah di wilayah IKN. Perumusan ini akan turut menentukan terhadap perhitungan rasio pembangunan Kaltim ke depan.

“Seharusnya Pemprov Kaltim, Otorita IKN, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, perlu merumuskan status penduduk serta aset pemerintah di wilayah terkait yang sudah diarsir menjadi wilayah IKN. Karena jumlah dan kualitas penduduk akan sangat berpengaruh pada perhitungan rasio pembangunan sebagai rumusan kebijakan tentu di sini termasuk RPD 2024-2026,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Hal lain yang berkaitan dengan status kependudukan terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada. Hasanuddin Mas’ud menerangkan, bahwa saat ini telah terjadi perubahan teknis kawasan daerah pemilihan, seperti yang terjadi di Kabupaten Kukar.

“Misal Kukar masih dihitung 20 kecamatan dan PPU masih 4 kecamatan. Jumlah penduduk daerah di sana menentukan. Di Kukar sudah ada pergeseran,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Karena itu, melalui dokumen RDP 2024-2026 Kaltim, Hasanuddin Mas’ud berharap dapat mengakomodir adanya vlidasi status kependudukan dan aset pemerintah sehingga menghasilkan data terbaru. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status