Gubernur Kaltim Tinjau Sistem Penyekatan Antarwilayah
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, meninjau posko penyekatan di area Patung Lembusuwana, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kamis 6 April 2021. Gubernur Isran Noor didampingi oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dan Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto beserta rombongan.
Kunjungan ini berlangsung di hari pertama pemberlakuan peniadaan mudik jelang Lebaran 2021 yang berlangsung 6-17 April. Kunjungan ini juga sekaligus memantau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Desa dan menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta Pelaksanaan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan menyambut Idul Fitri 1442 H, khususnya di Kabupaten Kukar.
Kedatangan Gubernur Kaltim, Pangdam VI/MLW dan Kapolda Kaltim beserta rombongan disambut baik oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, Dandim 0906/Tgr Letkol Inf. Charles Alling, dan Sekda Kukar, Sunggono.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Isran Noor menyampaikan, banyak sekali warga Kukar yang bekerja di Samarinda dan begitu sebaliknya. Karena itu, Gubernur Isran Noor menilai jika warga tersebut bukan dalam kategori mudik dan tidak masalah ketika melakukan aktivitas lintas daerah.
“Yang memang orang di sini atau orang yang kerja di Tenggarong atau yang di Samarinda, tidak ada masalah. Itu bukan dari luar,” ujar Gubernur Isran Noor.
Mengenai potensi arus mudik lintas daerah di Kaltim, pihaknya telah tegas melarang arus mudik. Gubernur Isran Noor bahkan memastikan tidak ada celah bagi warga yang akan mudik.
Pasalnya, petugas akan memerintah warga yang ketahuan mudik untuk kembali ke daerah asal.
Gubernur Isran Noor mengatakan, sistem penyekatan ataupun pelarangan masyarakat menuju antar daerah diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Gak apa-apa, bagus aja. Ternyata masyarakatya dapat informasinya. Tingkat kesadarannya tinggi. Jadi yang mutar balik di sini,” ujar Gubernur Isran Noor.
Penyekatan terbatas yang dilakukan Pemprov Kaltim ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur hari raya Idul Fitri. Penyekatan hanya dilakukan bagi masyarakat yang ingin mudik.
Masyarakat yang memiliki pekerjaan atau kegiatan penting masih bisa melintas diperbatasan di kabupaten dan kota se-Kaltim. Hal ini demi mencegah adanya gangguan perekonomian di beberapa daerah di Kaltim yang selama ini terkoneksi. (Jie)