DPRD Samarinda Bahas THR Bareng Disnaker
KLIKSAMARINDA – Pemerintah telah menetapkan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar penuh tanpa dicicil pada Hari Raya Idulfitri tahun 2021 ini. Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran.
“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ujar Menteri Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya.
Menghadapi adanya edaran tersebut, jajaran Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda melakukan pertemuan untuk membahas persiapan Pelaksanaan Pembayaran THR di Kota Samarinda Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Mengenai THR 2021
Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda pada Selasa, 20 April 2021 pukul 10:00 WITA. Perwakilan Disnaker Samarinda membahas perihal pelaksanaan Pembayaran THR di Kota Samarinda Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Mengenai THR 2021.
Adapun pembahasan perihal tersebut yaitu, Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan hitungan masa kerja. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam upaya memberikan informasi, pihak Disnaker Samarinda telah membuat grup komunitas yang berguna untuk memudahkan untuk memberikan informasi, solusi, dan komunikasi terhadap perusahaan maupun pekerja perihal THR.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, pertemuan dengan Disnaker Kota Samarinda tersebut membahas kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
“Besaran THR diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja/buruh mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan di berikan secara proposional sesuai hitungan masa kerja. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Sri Puji Astuti. (*)