DPRD Kaltim Tunda Paripurna Pengesahan Ranperda RTRW 2022-2042

KLIKSAMARINDA – Pimpinan DPRD Kaltim memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023. Rapat Paripurna ke-10 tersebut berisi agenda penyampaian, persetujuan, dan kesepakatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin Paripurna setelah menerima masukan dari sejumlah anggota dewan yang hadir.
Menurut Muhammad Samsun, penundaan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023 dilakukan karena anggota dewan tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut 22 orang saja.
Padahal, untuk pengesahan sebuah Ranperda menjadi Perda itu harus dihadiri 3/4 orang dari total keseluruhan 55 anggota DPRD Kaltim atau sekitar 37 orang anggota dewan.
Tak hanya itu, dalam paripurna tersebut, Gubernur Kaltim maupun Wakil Gubernur Kaltim juga tidak hadir. Kehadiran kepala daerah diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Prov Kaltim H Riza Indra Riadi.
“Karena tidak kuorum hanya dihadiri 22 orang saja. Apakah rapat paripurna ini bisa dibuka,” tanya Muhammad Samsun kepada 22 orang anggota DPRD Kaltim yang hadir di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Sejumlah anggota DPRD Kaltim pun melayangkan interupsi terkait pelaksanaan Rapat Paripurna ke-10 tersebut.
Antara lain, anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Sapto Setyo Pramono. Sapto Setyo Pramono meminta agar rapat paripurna tidak dilanjutkan. Sapto Setyo Pramono menilai bahwa kehadiran kepala daerah dalam pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda ini sangat fundamental.
Karena itu, Sapto Setyo Pramono meminta agar Paripurna Pengesahan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 dijadwalkan ulang.
“Saya rasa pengesahan Perda RTRW ini wajib dihadiri Kepala Daerah (Gubernur Isran Noor) dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ranperda ini sangat fundamental dan bukan sesuatu yang mudah. Seyogyanya, sebaiknya Perda RTRW dijadwalkan ulang,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kaltim lainnya, Muhammad Udin, setuju untuk menjadwalkan ulang agenda penandatanganan persetujuan RTRW. Alasan Muhammad Udin atas usulan tersebut juga berkaitan dengan ketidakhadiran kepala daerah dalam penetapan Ranperda menjadi Perda.
“RTRW ini kepentingan masyarakat Provinsi Kaltim hingga tahun 2042. Kalau pimpinan daerah tingkat provinsi saja tidak hadir, ini bagaimana kedepannya. Sedangkan yang mau kita perjuangkan itu untuk masyarakat Kaltim,” ujar Muhammad Udin.
Muhammad Udin juga menyoroti ketidakhadiran kepala daerah setiap kali ada momen penting ataupun pembahasan yang berkaitan dengan kemajuan dan pertumbuhan masyarakat Provinsi Kaltim.
“Miris, gubernur tidak pernah hadir bahkan bisa dihitung dengan jari. Kalau saya hitung tidak lebih dari 5 kali pak Gubernur tak hadir dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim, hanya ada perwakilan dari gubernur seperti asisten dan staf ahli,” ujar Muhammad Udin.
Selain itu, Muhammad Udin juga mengingatkan bahwa peran legislatif dan eksekutif dalam pembangunan adalah setara dan sama-sama melakukan pembahasan dan berupaya merealisasikan semua hal yang berkaitan dengan masyarakat.
“Fungsi legislatif dan eksekutif itu sama-sama saling mengontrol pembangunan di Kaltim. Saya berpendapat, akan diagendakan ulang terkait penandatanganan RTRW yang ada di Kaltim ini,” ujar Muhammad Udin.
Penundaan pengesahan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 ini memperpanjang proses penetapannya. Sebelumnya, DPRD Kaltim telah melakukan sejumlah tahapan untuk menuju pengesahan lewat paripurna ini.
Dalam agenda paripurna kali ini, ada empat alur agenda penetapan Ranperda RTRW sehingga menjadi Perda ini. Antara lain penyampaian laporan akhir dari masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW.
Lalu, agenda persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Agenda berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda. Kemudian, pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda.
Empat alur tersebut belum terlaksana karena ketidakhadiran kepala daerah pada Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, Selasa 21 Maret 2023. (Dya/Adv/DPRDKaltim)