DPRD Kaltim Terima Nota Keuangan RAPBD 2023

KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun dokumen Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Serah terima nota keuangan Ranperda APBD Kaltim 2023 itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke–41, Jumat 30 September 2022, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, HM Samsun.
Dalam agenda tersebut terdapat penyampaian Nota Penjelasan Keuangan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dari Pemprov Kaltim dan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim.
Mendampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, hadir Asisten I Sekprov Kaltim H.M Sirajuddin dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.
Usai Paripurna, Muhammad Samsun menyatakan dokumen nota penjelasan keuangan yang diserahkan Pemprov Kaltim masih terdapat beberapa kekurangan.
“Ada redaksional, mungkin typo bisa jadi, atau copy paste dengan tahun lalu,” ujar HM Samsun.
Samsun juga menyoroti adanya perubahan nilai (APBD) Kaltim 2023. Sebelumnya, menurut Samsun, APBD Kaltim 2023 sebesar Rp15,1. Jumlah tersebut berubah menjadi Rp14,9 seperti yang disampaikan dalam Paripurna.
Samsun meminta kepada Pemprov Kaltim agar melakukan koreksi anggaran oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasalnya, menurut Samsun, APBD tidak boleh salah.
Dalam Paripurna tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin mewakili Gubernur Kaltim mengatakan, RAPBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sebagai rencana keuangan tahunan, lanjut Syirajudin, dalam RAPBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“RAPBD Kaltim TA 2023 diperkirakan sebesar Rp13,54 triliun,” ujar Syirajudin.
Anggaran itu meliputi, pendapatan asli daerah sebesar Rp7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13,80 miliar.
“Dengan mengacu pada kebijakan di atas, alokasi anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp14,9 triliun,” ujar Syirajuddin.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target RAPBD 2023.
Antara lain hasil penghitungan potensi objek pajak dan restribusi daerah serta dana perimbangan, juga hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Syirajuddin menyatakan, APBD disusun berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS.
“Serta dilakukan tepat waktu dan tahapan yang telah diatur UU,” ucap Syirajudin.(Pia/Adv/DPRDKaltim)