KLIKSAMARINDA – Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Bidang Polhukam menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), Rabu 23 Juni 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan adanya pedoman implementasi dapat memberikan dukungan terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).
“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis,” ujar Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu UU ITE.
Menurut Menteri Johnny G. Plate, ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Hal tersebut menurut Menteri Johnny G. Plate, perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.
“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” ujar Menteri Johnny G. Plate,.
Menteri Johnny G. Plate menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.
“Sedangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Bidang Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Menteri Johnny G. Plate.
8 Substansi
Menteri Johnny menyatakan Pedoman Implementasi tersebut juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait.
Pertama, Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.
“Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP,” ujarnya.
Kedua, Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
“Ketiga, Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, dalam Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
“Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban,” tandasnya.
Keempat yakni Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi.
“Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam,” ujarnya.
Kelima adalah Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen menjelaskan. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.
Selain itu, pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.
“Keenam, Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017,” Tandasnya.
Ketujuh adalah Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
“Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis,” jelasnya.
Kedelapan yakni Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE.
“Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan,” ujarnya.
Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE merupakan lampiran pada SKB Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini,” imbuhnya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan Kominfo memiliki 8 komitmen dalam menindak konten radikalisme dan terorisme
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi solid antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT serta lembaga terkait lainnya.
3. Sejak 2017 s.d. 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.
4. Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan yang telah kami sediakan.
5. Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
6. Guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, kami terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
7. Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI.
8. Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan.