Dari Sungai Siring Akan ke Juanda Samarinda, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), petugas Polresta Samarinda menangkap Kenang Hadi Saputra (28), warga Jalan Bung Tomo, Gang Rel, RT 26, Nomor 21, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
KHS, tukang ojek di sekitar tempat tinggalnya ini, menjadi penyelundup 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 988,42gram, 1 bungkus inex warna biru berjumlah 500 butir seberat 125 gram, 2 bungkus inex gambar mahkota warna hijau berjumlah 998 butir seberat 269,46 gram. Jika diuangkan, narkotika itu bernilai lebih dari Rp1 miliar. Per gram sabu memiliki nilai Rp1,5-1,8 juta.
Jika dikalkulasi dengan barang bukti hasil tangkapan tersebut, nilai yang mengemuka untuk sabu 988,42 gram brutto adalah Rp1,5 miliar. Angka ini belum termasuk nilai ekstasi yang juga diamankan. Satu butir ekstasi memiliki nilai Rp400 ribu. Satu bungkus ekstasi berwarna biru berisi 500 butir memiliki nilai Rp200 juta. Sedangkan dua bungkus ekstasi bergambar mahkota berwarna hijau sebanyak 998 butir, mencapai Rp399,2 juta.
Polisi menyita narkotika itu dalam 1 plastik hitam, 1 kotak wafer merek Tanggo, 1 susu merek Chil School, bersama 1 handphone Samsung warna putih. Polisi menangkap KHS sekira pukul 17.20 WITA di saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Skywave warna gold dengan Nomor Polisi KT 3311 N di Jalan DI Panjaitan. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika sabu itu.
Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang plastik hitam yang membungkus dua kotak barang haram itu. Namun, polisi berpakaian preman yang mengintai pelaku berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono mengatakan, pelaku terbilang berpengalaman dalam aksinya. Pelaku membungkus narkotika tersebut menggunakan plastik hitam yang berisi kemasan susu untuk balita dan dalam kotak wafer.
“Untuk inex, dimasukkan ke dalam kotak Tanggo. Untuk sabu, dimasukkan ke dalam kotak susu. Tersangka yang diamankan satu orang inisial KHS, pekerjaan swasta tinggal di Samarinda,” ujar AKBP Dedi.
AKBP Dedi menambahkan, pelaku ditangkap saat sedang melakukan perjalanan mengirimkan barang haram itu dari sekitaran Bandara APT Pranoto. Di perjalanan itulah, polisi menghentikan KHS dan memeriksanya. Pelaku mendapatkan barang haram itu dari orang lain kemudian akan dibawa ke wilayah Juanda Samarinda dengan upah Rp15 juta. Narkoba itu dibawa ke Samarinda melalui jalan darat menuju Samarinda yang terkenal sebagai pasar narkoba. Polisi menduga markoba itu berasal dari negara tetangga.
Kepada petugas, KHS mengaku hanya diminta seseorang mengambil kiriman di depan Bandara APT Pranoto, Sungai Siring. Namun, belum sempat mengantarkan barang haram itu, KHS dihentikan polisi di jalan DI Panjaitan sebelum pelaku berhasil mengantarkan sabu-sabu ke daerah Juanda, Samarinda yang merupakan tempat tinggal pelaku utama.
Kepada petugas, KHS mengatakan ia hanya diminta seseorang untuk mengantarkan bungkusan terebut ke Juanda. Pelaku tidak mengenal penyuruhnya karena ia hanya dihubungi melalui telepon seluler. Namun dari hasil tes urine, KHS positif mengonsumsi narkotika. KHS mengaku nekad mengambil pekerjaan kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang diberikan. KHS mengaku dihubungi seseorang untuk mengambil barang di Sungai Siring dengan upah RP15 juta. Karena ia tengah membutuhkan uang, ia pun menerima pekerjaan itu.
“Ga tau, hanya disuruh bawa ke Juanda dari Sungai Siring di depan Bandara,” ujar KHS.
KHS dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. (Jie)